TARAKAN – Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Lima orang teradu, yakni komisioner KPU Tarakan periode 2019-2024, tidak lalai dalam melakukan proses penerimaan berkas hingga penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) terhadap Erick Hendrawan pada Pemilu 2024.
Lima orang teradu ialah Nasruddin Thamrin yang saat itu menjabat Ketua KPU Tarakan, serta anggota KPU Tarakan lainnya yakni M. Taufik Akbar, Herry Fitrian, Jumaidan dan Abu Thalib Ilham.
Proses sidang yang digelar oleh DKPP ialah sesuai pengaduan Pengaduan Nomor 41-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/III/2024, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Terdapat 6 point putusan yang dibacakan oleh DKPP terhadap Lima orang teradu. Diantaranya, Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik para teradu.
Menanggapi putusan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Nasruddin Thamrin yang kini menjabat anggota KPU Kaltara mengatakan, dirinya bersyukur karena tuduhan soal pelanggaran tersebut tidak terbukti.
“Bahwa kami sudah menjalankan semua mekanisme sesuai aturan. Alhamdulillah dengan putusan DKPP, menegaskan tuduhan yang disampaikan soal pelanggaran etik itu tidak terbukti,” ujarnya.
Menurut Nasruddin, dalam proses penerimaan berkas pendaftaran hingga penetapan DCT, seluruhnya dilaksanakan dengan terbuka dan disampaikan kepada publik sesuai tahapan. Pada proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) di 18 Agustus 2023, KPU sudah membuka ruang untuk tanggapan masyarakat.
“Tanggal 19 – 23 Agustus KPU mengumumkan penetapan DCS secara terbuka, juga melalui media sosial, media massa. Hingga tahapan selesai, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap yang bersangkutan bahwa pernah menjalani pidana di Samarinda. Itu murni ketidaktahuan kami,” imbuh Nasruddin.
Selain itu, pada proses verifikasi berkas administrasi, Komisioner KPU menerima berkas surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Tarakan, Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sesuai putusan DKPP, KPU wajib memulihkan nama baik Lima orang teradu. Untuk teradu I yakni Nasruddin Thamrin yang saat ini menjabat sebagai anggota KPU Kaltara, dan teradu III yakni Jumaidah yang saat ini masih menjabat anggota KPU Tarakan, paling lama sejak 7 hari putusan








Discussion about this post