TARAKAN – Putusan MK yang memisahkan Pemlihan Umum (pemilu) Nasional dan Lokal menuai perhatian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kita Tarakan. ketua bawaslu Kota Tarakan, Riswanto mengatakan bahwa proses pemilu yang terpisah akan mempermudah penyelenggaraan pemilu dengan memperhatikan aspek kemanusiaan.
Menurutnya dengan Pemisahan Pemilu, penyelenggara akan lebih dimudahkan. Tidak lagi meyalani lima kotak suara sekaligus.
“Sempat saya baca yang (pemilu) kemarin kan banyak yang kewalahan sampai meninggal,” ujar Riswanto
Ia juga menambahkan dari putusan MK, pelaksanaan pemilu yang awalnya serentak kini terpisah, bawaslu memiliki waktu sekitar dua tahun untuk mempersiapkan segala bentuk pengawasan pemilu yang lebih matang.
“Dengan adanya pemisahan, kan ada spacenya. Artinya space itu digukanakn untuk mengatur regulasi-regulasi yang memang dibutuhkan,” katanya.
Regulasi tersebut nantinya akan disesuaikan dari Undang Undang yang akan di susun oleh DPR RI terkait pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah.
Ia juga menyoroti dari sisi peserta kontestan politik, menurutnya akan lebih matang perencanaannya dalam menentukan calon yang akan di usung.
“Kan ini ada rentang waktu, jadi yang pertama dia folus ke nasional dulu, baru kemudian memikirkan siapa yang akan di usung di daerah,” ujar Riswanto.
Ia menganggap jika keputusan ini memiliki keterkaitan dari keputusan yang menghapus ambang batas perolehan suara dan kepemilikan kursi di DPRD untuk mengusung calon.
“Jadi sekarang sudah tidak bicara kursi lagi, tetapi berbicara suara sah saja. Jadi itu semua ada hubungannya,” pungkasnya.
Nantinya pemilihan Nasional akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Kemudian dua tahun setelahnya akan dilaksanakan pemilu daerah yang memilih DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (*)
Reorter : Herul











Discussion about this post