• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

WALHI Sebut Tumpahan Minyak LCT SPOB PT Mayon Ancam Ekosistem Pesisir

by Administrator
20/03/2024
in Tarakan
A A
WALHI Sebut Tumpahan Minyak LCT SPOB PT Mayon Ancam Ekosistem Pesisir

TARAKAN – Insiden karam Kapal Landing Craft Transport (LCT) Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Mayon  di perairan Tanah Kuning, Bulungan, kini menyisakan persoalan dampak pencemaran lingkungan.

Manager Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin pun menyinggung terkait potensi pencemaran lingkungan di perairan Indonesia yang terus berulang sejak tahun 1999 hingga saat ini, sebagai kejahatan lingkungan.

Baca Juga

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

“Tumpahan minyak di Indonesia sering terjadi dan dianggap sebagai suatu kejahatan lingkungan. Itu dianggap pencemaran biasa, padahal dampak dari pencemaran minyak ini itu jangka panjang,” kata Parid dalam keterangannya pada Selasa 5 Maret 2024.

Ia pun menjelaskan bahwa dampak panjang tersebut sebelumnya pernah dibahas oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam sebuah diskusi pada tahun 2021 yang membahas terkait dengan pencemaran lingkungan di Teluk Karawang, Jawa Barat.

“Jadi ada ahli dari LIPI Ahli Oceanography dia menyebut bahwa dalam 10 tahun minyak yang tumpah itu nggak bisa hilang pasti dia akan mengendap misalnya di ekosistem essentialnya yang ada di pesisir laut, misalnya terumbu karang, mangrove, lalu di pasir laut,” katanya.

Parid menyebut bahwa minyak tersebut akan terus menempel dan membutuhkan waktu 10 tahun lebih bahkan puluhan tahun untuk kembali pulih.

Perusahaan pencemar, kata dia, juga harus bertanggungjawab dengan menghitung berapa banyak nelayan yang terdampak karena menggantungkan hidupnya di wilayah perairan tersebut.

“Ini perlu dicek karena ini nanti hubungannya dengan kewajiban perusahaan pencemar PT Mayon. Kalau berdasarkan PP 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim itu dia harus melakukan sejumlah hal, ada sanksinya,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pertama yaitu ada sanksi administratif, yaitu pemerintah memberikan jangka waktu kepada perusahaan pencemar untuk menyelesaikan pencemaran tersebut.

“Misalnya di perusahaan pada PT Mayon itu bisa diperiksa sanksi administratif oleh pemerintah, tapi itu ada batas waktu, di Pasal 37 itu disebut ada peringatan tertulis sebanyak 3 kali untuk jangka waktu 10 hari,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan pencemar juga harus segera melakukan penghitungan luasan terdampak, berapa liter minyak yang tumpah, berapa kerugian lingkungan yang ditimbulkan terhadap ekosistem terumbu karang hingga mangrove.

Pemilik perusahaan kapal-kapal yang mengangkut muatan minyak juga memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran.

“Nah jadi sudah ada hitungan itu nanti harus mengganti kerugian, misalnya pariwisata. Jadi karena ini tahap awal penting dilakukan penghitungan dulu,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, menurutnya pihak kepolisian terutama Polairud Polda Kaltara harus memastikan bahwa proses investigasi terkait dengan adanya pencemaran laut dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Polisi juga harus memastikan perusahaan ini benar benar menjalankan tanggungjawab,” kata Parid.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara juga bisa mengambil proses gugatan perdata hingga pidana.

“Bisa perdata atau juga bisa pidana, bisa dituntut pidana lingkungan. Kalau berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 tahun 2009 itu sebetulnya ada kewajiban untuk memulihkan,” kata Parid.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa berdasarkan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 73 terdapat ketentuan pidana.

“Misalnya jika terjadi kerusakan yang dimaksud pada ayat 1 karena kelalaian dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, itu pidana lingkungan yang bisa digunakan,” kata dia.

Kemudian ada regulasi yang digunakan terkait dengan pencemaran lingkungan seperti UU Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, UU Pelayaran Nomor 17 tahun 2008.

Lalu ada, PP 21 Tahun 2010, PP 10 tentang Pengendalian Pencemaran Laut, PP 18 Tahun 1999 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan lainnya.

“Tapi intinya ada kewajiban perusahaan  pencemar itu untuk segera mengganti kerugian dan termasuk menghitung berapa luas dampaknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapal Landing Craft Transport (LCT) Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Mayon tenggelam di perairan Tanah Kuning, Bulungan ketika hendak menuju Pelabuhan Jeti PT. KAI Pendadak Desa Mangkupadi pada Jumat 1 Maret 2024, skitar pukul 18.00 Wita.

Pada jarak sekitar 500 meter dari pelabuhan, LCT SPOB Mayon yang diduga milik pengusaha berinisial JB dan membawa lima anak buah kapal (ABK) itu, miring akibat angin kencang dan gelombang tinggi, kemudian karam.

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Bambang Wiriawan mengatakan bahwa dalam perjalanannya, Kapal LCT SPOB Mayon memuat BBM jenis solar.

“Saat melakukan pengecekan ke TKP kami terkendala cuaca karena gelombang tinggi mencapai 2 hingga 3 meter,” kata Bambang dalam keterangannya pada Minggu 3 Maret 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pihak kepolisian kemudian meminta keterangan terhadap nakhoda Kapal LCT SPOB Mayon. Nakhoda, kata dia, mengakui mendapat cuaca buruk dan gelombang tinggi sehingga kapal miring dan air masuk ke dalam kapal.

“Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan awal dilakukan penyidik Tipidter Polresta Bulungan. Sedangkan sesuai Pasal 5 Permenhub No. 6 Tahun 2020, untuk kewenangan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilakukan Syahbandar,” ujarnya. (*)

Related Posts

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

by Rengga Kozazih
24/08/2026
0

TARAKAN – Sebanyak 143 mahasiswa baru STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati mendapatkan pembekalan mengenai kepemimpinan dan kesiapan menghadapi perubahan dunia kerja...

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

by Rengga Kozazih
23/08/2026
0

TARAKAN – Masjid Al-Miftah, Kelurahan Kampung Satu, Kota Tarakan, menggelar Semarak Lomba Islami dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,...

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

by Rengga Kozazih
23/08/2026
0

TARAKAN – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tarakan semakin terasa dengan digelarnya Lomba Gerak...

Wali Kota Dorong Penguatan Kinerja ASN

Wali Kota Dorong Penguatan Kinerja ASN

by Rengga Kozazih
22/08/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan Tengah, dan Tarakan Utara. Kunjungan tersebut...

Tarakan Bershalawat, Perkuat Kebersamaan di Tengah Keberagaman

Tarakan Bershalawat, Perkuat Kebersamaan di Tengah Keberagaman

by Rengga Kozazih
21/08/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Tarakan menggelar kegiatan Tarakan Bershalawat Nabi Muhammad SAW...

Festival Jepin PAUD Lestarikan Budaya Kaltara

Festival Jepin PAUD Lestarikan Budaya Kaltara

by Rengga Kozazih
21/08/2026
0

TARAKAN – Festival Lomba Tari Jepin Kreasi Kalimantan Utara Tingkat PAUD Negeri/Swasta dan Tari Nusantara Tingkat Umum se-Kalimantan Utara Tahun...

Next Post
Tujuh Orang Pemilih Ganda di TPS 57 Jadi DPO Polisi

Tujuh Orang Pemilih Ganda di TPS 57 Jadi DPO Polisi

BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Pertemuan Arvan Taufik dan Ahmad Usman, Jajaki Koalisi?

Pertemuan Arvan Taufik dan Ahmad Usman, Jajaki Koalisi?

Discussion about this post

Popular Post

  • Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

    Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Dorong Penguatan Kinerja ASN

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tarakan Bershalawat, Perkuat Kebersamaan di Tengah Keberagaman

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

24/08/2026
Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

23/08/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.