TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is, secara resmi meluncurkan program Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2025, Senin (1/9/2025).
Tak hanya itu, dalam acara yang digelar di TACC ini, Khairul juga mengumumkan kenaikan insentif bagi 1.511 penerima, mulai dari PWRI, Ketua RT, Kader Posyandu, Kader Dasawisma, Guru Ngaji, hingga Guru Sekolah Minggu, yang akan berlaku per Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul menegaskan bahwa kenaikan insentif ini bukan sekadar soal nominal, melainkan wujud nyata komitmen Pemkot Tarakan untuk memenuhi janji kepada masyarakat.
Meski APBD Kota Tarakan merupakan yang terkecil di Kalimantan Utara, pemerintah tetap berupaya memberikan dukungan maksimal kepada para penerima insentif.
“Jangan hanya lihat dari besarnya nilai, tapi ini adalah bentuk perhatian kami kepada masyarakat,” ujar Khairul.
Ia juga mengajak para penerima insentif untuk turut mendukung program pemerintah dari tingkat paling bawah.
“Sinergi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengatasi tantangan pembangunan,” tegasnya.
Selain kenaikan insentif, Khairul juga memperkenalkan kebijakan relaksasi pajak yang mencakup pengurangan pokok pajak, penghapusan denda PBB-P2, serta pengurangan BPHTB untuk sertifikat PTSL.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Tarakan.
“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari program ini,” tambah Khairul. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post