TARAKAN – Surat Edaran Wali Kota Tarakan nomor 443.1/657/HK/2021 resmi diterbitkan. Surat edaran tersebut memuat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di Kota Tarakan.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum mulai dibatasi hingga 2 Agustus. Rumah makan, restoran dan cafe hanya melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen saja. Jam operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Sementara itu kegiatan perdagangan non kebutuhan pokok dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 Wita. Supermarket, minimarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.
Tempat hiburan malam seperti bar, rumah karoke, bilyard, spa, panti pijat dan sejenisnya diminta untuk tutup total selama penerapan PPKM Level 4. (*)










Discussion about this post