TARAKAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengintensifkan razia dan penyelidikan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai wilayah Kaltara.
Operasi ini merupakan respons atas keresahan masyarakat menyusul maraknya insiden yang melibatkan konsumsi miras tanpa izin resmi.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal.
Fokus razia meliputi tempat hiburan malam (THM) dan arena permainan biliar di Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Bulungan (termasuk Pulau Bunyu), Malinau, dan Tana Tidung.
“Operasi ini bertujuan menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat. Kami menargetkan empat aspek utama, yaitu penjualan miras tanpa izin resmi, miras impor ilegal, peredaran di luar jalur distribusi resmi, serta miras palsu yang mengandung bahan kimia berbahaya,” ujar Yudhistira, Senin (15/9/2025).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga membidik jaringan penyelundupan miras ilegal yang masuk melalui jalur laut atau pelabuhan tikus, terutama dari Malaysia.
Produk-produk tersebut sering kali tidak memiliki sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga berisiko bagi kesehatan konsumen.
Razia terbaru dilakukan pada Jumat (12/9) di sejumlah THM di Kota Tarakan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan indikasi penjualan miras tanpa izin usaha (SIUP-MB) dan produk tanpa izin edar resmi.
Kombes Pol Yudhistira mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dengan asal-usul tidak jelas karena berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Selain penindakan, Polda Kaltara juga menerapkan pendekatan preventif. Para pelaku usaha, khususnya pemilik THM, diimbau untuk melengkapi izin usaha dan memastikan produk yang dijual sesuai regulasi.
“Kami juga memberikan edukasi agar pelaku usaha mematuhi aturan. Operasi ini akan terus berlanjut untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Yudhistira.
Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kaltara. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post