Peran serta masyarakat dalam pemaksimalan p4gn
Tarakan – Kamis pagi, berlokasi di Ruang Pertemuan Hotel Royal Kota Tarakan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kaltara, menggelar sosialisasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang mana dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat diharapkan dapat terbangun.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika atau yang dikenal sebagai P4GN, dihadiri oleh beragam tamu undangan, mulai dari kalangan Pelajar dan Mahasiswa, Ormas, OPD di Lingkungan Pemkot dan Pemprov, hingga dihadiri langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara atau BNNP Kaltara, Tatar Nugroho.
Tatar Nugroho menjelaskan, dalam pelaksanaan P4GN, peran masyarakat sangatlah pentin, peran serta masyarakat dalam P4GN tercermin dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika mulai dari pasal 104 s/d 108, di dalamnya terdapat hak dan tanggung jawab masyarakat dalam P4GN, diantaranya masyarakat dapat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika kepada pihak penegak hukum atau BNN.
‘’Termasuk masyarakat dapat membantu keluarga korban penyalahguna atau pecandu narkoba, agar mau di rehabilitasi ke institusi penerima wajib lapor, yang sudah mendapatkan ketetapan dari Kementrian Kesehatan, dan kementrian sosial atau di bawa ke BNN untuk diberikan penjangkauan dan pendampingan ke tempat Rehabilitasi medis dan sosial,’’ Ujar Tatar. (RF)













Discussion about this post