TARAKAN – Pemerintah Kota bersama DPRD kota Tarakan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang zakat melalui Rapat Paripurna XVII masa persidangan 2 tahun 2020-2021 pada Selasa (23/03) siang.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes menjelaskan, pengajuan Raperda tentang zakat ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Pembuatan Perda zakat juga merupakan upaya pengendalian pembayaran dan penerimaan zakat agar lebih terarah.
“Perda tentang zakat sudah diajukan tahun lalu dan Alhamdulillah sudah disahkan oleh DPRD. Insyaallah secepatnya akan dimasukkan di lembaran peraturan daerah,” Ujar Wali Kota Tarakan kepada tarakantv.co.id usai rapat paripurna.
Pak dokter (sapaan akrab Wali Kota) mengatakan, pengesahan Perda zakat ini merupakan penguatan dari aturan tertinggi yakni UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, maka perlu ditetapkan Perda zakat agar lebih tertib sehingga potensi penerimaan zakat bisa lebih optimal ditengah banyaknya bermunculan lembaga Amil Zakat di kota Tarakan.
“Lembaga penerima zakat saat ini sudah banyak, karena itu diperlukan peraturan agar lebih tertib supaya potensi nya bisa dioptimalkan,” Kata Pak dokter.
Pak dokter menambahkan, perlu adanya sosialisasi terkait Perda zakat ini, agar masyarakat lebih memahami tata cara pembayaran zakat dan lembaga zakat yang tepat dan kredibel.
“Lembaga zakat sudah diatur oleh UU. Ada juga zakat yang perorangan dan bukan lembaga, ini yang harus diterbitkan. Walaupun sudah ada UU tentang zakat, cuma ini (Raperda) pengaturan lebih operasional,” Tutur pak dokter.
Ia juga mengatakan animo masyarakat kota Tarakan dalam membayar zakat juga semakin meningkat. untuk itu dirinya berharap pasca disahkan Perda tersebut, jumlah penerimaan zakat bisa terus meningkat untuk memberikan kesejahteraan ummat dan masyarakat.
“Saya lihat animo masyarakat untuk menyalurkan zakat itu semakin hari semakin membaik. Setiap tahun sekitar 7 miliar, karena ada Perda ini tentu harusnya diatas itu,” Tutup Pak dokter.









Discussion about this post