TARAKAN – Ketua Pelaksana harian BAZNAS Tarakan, Syamsi Sarman mengapresiasi pengesahan Perda zakat oleh Pemerintah kota dan DPRD Tarakan melalui rapat paripurna masa persidangan 2 tahun sidang 2020-2021, Selasa (23/02).
Syamsi Sarman menjelaskan, pengesahan Perda zakat ini merupakan langkah panjang kota Tarakan untuk memilki Perda zakat yang sudah diajukan sejak tahun lalu.
“Ini akhir dari perjalanan panjang kita untuk memiliki Perda zakat di kota Tarakan,” Ujar Syamsi Sarman kepada tarakantv.co.id
Syamsi Sarman yang juga menjabat sebagai Dewan pertimbangan MUI Tarakan ini mengatakan, Perda zakat ini juga merupakan turunan dari Undang-undang 23 tahun 2011, sebagai landasan hukum pengelolaan dan penerimaan zakat di Indonesia.
Melalui Perda ini diharapkan bisa lebih spesifik dan mengikat masyarakat kota Tarakan untuk melakukan pembayaran zakat dan mengoptimalkan potensi penerimaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat Tarakan.
“Dengan Perda diharapkan lebih teknis dan spesifik mengikat masyarakat kota Tarakan. Karena itulah kami mengusulkan Perda ini melalui hak inisiatif Pemerintah ke DPRD. dan Alhamdulillah kedua-duanya sudah menyetujui untuk di Perda kan Raperda zakat ini,” Jelas Syamsi.
Sosialisasi Perda zakat tersebut kepada masyarakat juga diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan zakat di kota Tarakan.
“Kita masih harus tahap sosialisasi lagi, mungkin dalam satu tahun kita masih sosialisasi dulu supaya masyarakat tidak kaget,” Tutur Syamsi.
“Walaupun masyarakat sudah tahu mengenai zakat, tapi karena dalam bentuk Perda kita mesti sosialisasi dulu. Mungkin efektif nya di tahun 2022 dan sudah bisa diimplementasikan,” Lanjut Syamsi.
Syamsi menuturkan sebelum ditetapkan Perda zakat ini masyarakat sudah sangat antusias untuk melakukan pembayaran zakat. Hal ini dibuktikan dengan dengan jumlah pengumpulan zakat yang selalu meningkat setiap tahunnya.
“Sebelum ada Perda, antusias sudah sangat besar, terbukti setiap tahun kita mengalami peningkatan pengumpulan zakat,” Kata Syamsi.
Syamsi menyebutkan, bahkan dimasa Pandemi saat ini, jumlah zakat yang terkumpul terbilang cukup besar yakni 7 hingga 8 miliar.
Sedangkan target penerimaan zakat pasca disahkan Perda ini adalah sebesar 20 miliar rupiah pertahun.
“Target kita untuk potensi penerimaan zakat di Tarakan bisa mencapai 20 miliar, karena masalah covid tahun ini kita masih targetkan di 8 miliar,” Tutup Syamsi.
Discussion about this post