• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

\Kuasa Hukum Hasbudi Siap Ajukan Gugatan Balik, Minta Semua Aset Termasuk 17 Container Ballpress

by Administrator
09/12/2024
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
\Kuasa Hukum Hasbudi Siap Ajukan Gugatan Balik, Minta Semua Aset Termasuk 17 Container Ballpress

TARAKAN- Pasca Praperadilan, Kuasa Hukum Hasbudi Siap Ajukan Gugatan Balik, Minta Semua Aset Termasuk 17 container Ballpress dan ganti kerugian karna tidak broparasinya 14 spiet boad selama 2 tahun lebih. Pasca sidang pra peradilan Hasbudi yang dinyatakan menang, kini melalui kuasa hukumnya, Syamsuddin siap mengawal hasil putusan hakim tunggal PN Tarakan.

Terdapat tujuh poin putusan sidang pra peradilan, salah satunya yakni Polda Kaltara diminta hentikan penyidikan dan juga Polda Kaltara diminta mengembalikan seluruh aset termasuk 17 container ballpress yang diamankan kemarin.

Baca Juga

Jamaah Haji Kloter 7 Tarakan Tiba di Tarakan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Hutan Lindung Gunung Selatan Tarakan

SMP Negeri 3 Tarakan Antar 213 Lulusan Menuju Jenjang Pendidikan Berikutnya

Menurut Syamsuddin, jika melihat keterangan dari penjelasan Direktur Reserses Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Purba, ia menjelaskan bahwa sepanjang mengenai putusan, memang benar belum diterima Polda.

“Sepanjang menyangkut masalah keputusan, sepanjang belum diterima oleh para pihak, masih akan dipelajari tindakan selanjutnya seperti apa. Tapi kemudian detailnya menyangkut masalah pakaian yang telah dimusnahkan, nah ini yang menarik,” bebernya.

Bahkan jika berdasarkan UU Perdagangan itu dicantumkan kalimat ekspor dan impor. Kalimat impor dan ekspor itu menunjukkan adanya orang yang beraktivitas memasukkan barang. Bukan barang yang terlanjur masuk. Dimana barang yang dimaksud adalah barang yang dilarang berdasarkan peraturan UU tadi.

Ia juga menerangkan bahwa inti dipidana dimaksud adalah mengimpor barang yang dilarang. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah barang yang dimusnahkan kemarin (ballpres 17 container ) adalah masuk kategori barang dilarang atau ilegal.

“Kita lihat dulu pertama, belum ada ketentuan yang mengatakan barang itu dilarang karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”ungkapnya.

Dirinya menilai barang ballpress kemarin adalah barang terlanjur masuk dan berbeda dengan barang terlarang yang jelas aktivitasnya dan ada pembuktiannya itu dilarang.

” Karena ini adalah barang terlanjur masuk ini, bagaimana bisa membuktikan bahwa itu adalah hasil ekspor dan impor (ballpress 17 kontainer). Dan barang itu belum ada putusan. Apakah barang tersebut adalah hasil ekspor impor. Sedangkan hasil ekspor dan impor itu, dikatakan bahwa terhadap Hasbudi barang ekspor impor itu batal demi hukum karena praperadilannya sudah dikabulkan,” terangnya.

Namun yang menjadi pertanyaannya saat ini juga menyangkut barang yang sudah beredar. Barang yang sudah beredar tersebut karena dianggap belum ada ketentuan, apakah itu barang hasil perdagangan, maka dianggap sebagai pakaian yang belum diketahui asal usulnya.

Dan oleh  Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) mengatakan setiap barang bekas yang diperdagangkan dalan wilayah Indonesia itu dianggap pakaian bekas lokal.

“Jadi itu boleh diperdagangkan. Itu kalimatnya. Artinya penyidik memusnahkan baramg sitaan yang dari hasil impor, dan belum jelas apakah barang tersebut hasil dari impor barang ilegal atau tidak, maka seluruh perbuatan penyidik yang memusnahkan barang yang belum jelas, apakah ini barang ekspor dan impor adalah kerugian kepada  pemilik barang,” jelas Syamsuddin.

Setiap kerugian kepada pemilik barang, dapat dimintakan ganti rugi. Karena lanjutnya Hasbudi tidak terbukti berdasarkan putusan pra peradilan atau kurang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sebagai orang yang mengimpor barang.

“Artinya semua barang tersebut (ballpress 17 kontainer) dianggap belum jelas statusnya apa. Apakah masuk barang dilarang atau tidak. Belum ada putusan kan. Kita menganut asas legalitas,” paparnya.

Lebih jauh ia menjelaskan lagi sepanjang belum ada keputusan apakah itu adalah dilarang, maka barang itu adalah sah. Sekarang lanjutnya mengulang lagi apakah barang itu dilarang?

Bahwa barang itu adalah yang dilarang? Menurutnya penyidik dalam hal ini adalah berlaku buru-buru untuk memusnahkan. Seharusnya putusan hukum apakah barang tersebut adalah barang diimpor artinya barang dilarang impor dibuktikan ada aktivitasnya.

“Kan di sini tidak ada bukti bahwa Hasbudi yang memiliki aktivitas mengimpor barang. Namun celakanya barangnya sudah dimusnahkan barangnya. Karena sudah dimusnahkan artinya ada kerugian di dalamnya. Baik kerugian materiil yang dapat dibuktikan dan kerugian inmateriil yang belum dihitung,” jelasnya.

Ia menambahkan lagi, dari sisi hukum perdata ada memperbolehkan untuk mengganti kerugian. Lebih lanjut langkah dari kuasa hukum, jika ada putusan pra peradilan resmi dinyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dinyatakan tidak sah karena misalnya kurang alat bukti, berarti menyangkut masalah UU Perdagangan ini tidak dapat dibuktikan.

“Karena tidak dapat dibuktikan secara formil, maka seluruh rangkaian penyidikan gugur. Karena sudah gugur sedangkan barang bukti terkait pakaian bekas yang belum jelas apakah ini ada putusan hasil impor ekspor maka itu bisa tetap menjadi kerugian pemilik yang harus ditanggung oleh siapapun yang memusnahkannya,” tegasnya.

Selain itu, ia menyampaikan sebagai kuasa hukum tegas akan menuntut 17 kontainer ballpres juga termasuk yang harus dikembalikan Polda Kaltara selain aset. Padahal diketahui ballpress tersebut katanya sudah dilakukan pemusnahan di Bogor pada Rabu (20/9) lalu.

Sehingga ia meminta bahwa aset yang saat ini disimpan di Polda Kaltara harus dikembalikan. Setelah ada putusan resmi dipegang pihaknya dari PN Tarakan, maka langkah lanjut akan melakukan langkah lanjut dengan dasar putusan pra peradilan.

“Setelah ada putusan kami pelajari. Kalau pernyataan direskrimsus betul kami juga menghargai putusan. Dasar untuk kami ajukan gugatan itu adanya putusan. Baik untuk memohonkan eksekusi dan juga gugatan ganti kerugian,” jelasnya.

Terakhir memandang hasil putusan praperadilan PN Tarakan kemarin, dinyatakan ada terkait penyitaan yang tidak sah. Penyitaan yang tidak sah itu disebutkan karena kurangnya alat bukti. Dengan demikian, seseorang yang dipersangkakan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

” Jika ternyata dua alat yang cukup tidak dipenuhi menurut hakim pra peradilan, berarti penyidik bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang mentersangkakan seseorang yang belum cukup bukti,” tegasnya.

Langkah kuasa hukum yang jelas menunggu sampai selesai dan menerima salinan putusan dan secara isi sudah didengar kemarin dalam sidang pra peradilan. “Untuk salinan kalau sudah dapatkan kami akan ajukan gugatan ganti kerugian terhadap BB disita terkait dengan hak klien kami yang diciderai. Untuk penyidik yang dianggap diduga kurang cakap karena mentersanhkahkan orang yang berdasaekan diduga kurangnya alat bukti maka itu ranahnya kode etik. Ada tiga item kami ajukan termasuk melaporkan kode etik terhadap penyidik  pasti,” tegasnya.

Penyidik dalam jabatannya menetapkan tersangka tanpa memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga menghilangkan hak kemerdekaan kliennya, Hasbudi.

“Kami akan laporkan pelanggaran terkait tidak profesionalnya seorang penyidik dan juga kami akan laporkan ke kapolri.Kami anggap patut diduga untuk melengkapi alat bukti saat pra, yang kami ajukan itu, penyidik melakukan dugaan pemalsuan. Dari awalnya tidak ada penyelidikan itu dibuat seolah-olah ada penyelidikan. Dengan diduga membuat tanda tangan yang tidak benar,” terangnya.

Ia juga menambahkan jika ada beberapa elemen termasuk laporan pidana dugaan pemalsuan. Intinya  ada empat akan dilangkahkan setelah putusan praperadilan. Pertama eksekusi, kedua mengajukan gugatan ganti kerugian, ketiga melaporkan ketidakprofesionalan penyidik ke paminal Polri dan keempat laporan pidana dugaan pemalsuan. “Dengan dugaan merekayasa penyelidikan,” tutupnya. (agg)

Related Posts

Jamaah Haji Kloter 7 Tarakan Tiba di Tarakan

Jamaah Haji Kloter 7 Tarakan Tiba di Tarakan

by Rengga Kozazih
17/06/2026
0

TARAKAN – Suasana  penuh kebahagiaan menyelimuti Masjid Baitul Izzah Islamic Center Tarakan saat kedatangan jamaah haji Kloter 7 asal Kota...

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Hutan Lindung Gunung Selatan Tarakan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Hutan Lindung Gunung Selatan Tarakan

by Rengga Kozazih
14/06/2026
0

KOTA TARAKAN – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan bersama Panitia Ikatan...

SMP Negeri 3 Tarakan Antar 213 Lulusan Menuju Jenjang Pendidikan Berikutnya

SMP Negeri 3 Tarakan Antar 213 Lulusan Menuju Jenjang Pendidikan Berikutnya

by Rengga Kozazih
13/06/2026
0

TARAKAN – SMP Negeri 3 Tarakan menggelar acara pelepasan siswa kelas IX Tahun Ajaran 2025–2026 sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan...

SD Negeri 041 Tarakan Gelar Pelepasan 112 Siswa dengan Penuh Haru dan Kebanggaan

SD Negeri 041 Tarakan Gelar Pelepasan 112 Siswa dengan Penuh Haru dan Kebanggaan

by Rengga Kozazih
13/06/2026
0

TARAKAN – SD Negeri 041 Tarakan menggelar acara perpisahan dan pelepasan siswa kelas VI Tahun Ajaran 2025–2026 dengan mengusung tema...

Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Sekolah Alam Bina Muda Mandiri Angkat Tema “Little Step Big Dream”

Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Sekolah Alam Bina Muda Mandiri Angkat Tema “Little Step Big Dream”

by Rengga Kozazih
12/06/2026
0

TARAKAN – Yayasan Sekolah Alam Bina Muda Mandiri menggelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Tahun Ajaran 2025-2026 di Gedung Serbaguna...

Gotong Royong Warga Kampung 4 dan IMBIPU Kaltara Bersihkan Lingkungan Masjid Baitul Izzah Islamic Center Tarakan

Gotong Royong Warga Kampung 4 dan IMBIPU Kaltara Bersihkan Lingkungan Masjid Baitul Izzah Islamic Center Tarakan

by Rengga Kozazih
10/06/2026
0

TARAKAN – Semangat gotong royong dan kebersamaan kembali ditunjukkan masyarakat Kota Tarakan melalui kegiatan kerja bakti massal yang dilaksanakan di...

Next Post
BI Kaltara Catat Pertumbuhan Kredit 14,47 Persen di Tengah DPK yang Melandai

BI Kaltara Catat Pertumbuhan Kredit 14,47 Persen di Tengah DPK yang Melandai

Perkembangan Inflasi di Kaltara Hingga Bulan November Masih Tetap Terjaga

Perkembangan Inflasi di Kaltara Hingga Bulan November Masih Tetap Terjaga

Pj Walikota Apresiasi Pelestarian Buaya Tarakan

Pj Walikota Apresiasi Pelestarian Buaya Tarakan

Discussion about this post

Popular Post

  • Jamaah Haji Kloter 7 Tarakan Tiba di Tarakan

    Jamaah Haji Kloter 7 Tarakan Tiba di Tarakan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Hutan Lindung Gunung Selatan Tarakan

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • SMP Negeri 3 Tarakan Antar 213 Lulusan Menuju Jenjang Pendidikan Berikutnya

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • SD Negeri 041 Tarakan Gelar Pelepasan 112 Siswa dengan Penuh Haru dan Kebanggaan

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Sekolah Alam Bina Muda Mandiri Angkat Tema “Little Step Big Dream”

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Jamaah Haji Kloter 7 Tarakan Tiba di Tarakan

Jamaah Haji Kloter 7 Tarakan Tiba di Tarakan

17/06/2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Hutan Lindung Gunung Selatan Tarakan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Hutan Lindung Gunung Selatan Tarakan

14/06/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.