Tarakan – Dalam pemaparan sesi pertama, Tharman, Kasubag Renmin Ditreskrimum Polda Kaltara, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik premanisme. Ia menjelaskan bahwa premanisme merupakan bentuk intimidasi, kekerasan, pemerasan, serta penguasaan wilayah secara ilegal yang dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok untuk kepentingan tertentu.
“Premanisme itu bukan sekadar tindakan mengganggu masyarakat, tetapi sudah masuk pada ranah kejahatan yang terorganisir. Ada intimidasi, ada pemerasan, ada penguasaan wilayah secara ilegal. Ini harus kita waspadai bersama,” tegas Tharman.
Ia menuturkan bahwa dampak premanisme tidak hanya dirasakan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpengaruh terhadap keamanan daerah, iklim investasi, hingga stabilitas sosial. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas yang mengarah pada praktik tersebut.
“Kami membutuhkan peran aktif masyarakat. Ketika ada indikasi premanisme, laporkan. Penanganan akan jauh lebih efektif apabila ada sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tharman menambahkan bahwa upaya pencegahan perlu ditopang oleh kolaborasi berkelanjutan agar tidak muncul jaringan baru yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Melalui sosialisasi ini, pihak Polda Kaltara berharap peserta dari berbagai lembaga dan organisasi dapat membantu menyebarkan informasi dan memperkuat pemahaman masyarakat terkait ancaman premanisme. (RF)










Discussion about this post