TARAKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tarakan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan K.H. Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga. Tim Opsnal Satresnarkoba mulai melakukan penyelidikan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
“Pada pukul 22.15 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di area tersebut. Saat hendak diperiksa, pria itu berusaha melarikan diri sehingga memicu pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Meranti, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur. Setelah diinterogasi, ia mengaku berinisial D,” terang Kasat Resnarkoba.
Dari pemeriksaan awal, tersangka D menyebut bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu milik temannya inisial H, di rumahnya yang terletak di Jalan K.H. Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit. Tim Opsnal segera mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka H bersama seorang rekannya tersangka R yang sedang berada di dalam rumah.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu di dalam plastik hitam serta 2 bungkus plastik klip sabu lainnya di hadapan tersangka H. Berdasarkan interogasi lebih lanjut, tersangka H mengakui bahwa 22 bungkus sabu adalah miliknya, sedangkan 1 bungkus lainnya milik tersangka R.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk pemeriksaan lanjutan. Saat berada di ruang Satresnarkoba, tersangka D kembali mengungkapkan bahwa ia masih menyimpan sabu tambahan di rumahnya. Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus sabu di dalam stabilo serta 2 bungkus sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak rokok di bawah kasur. Proses penggeledahan ini turut disaksikan oleh Ketua RT setempat,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskoba menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen nyata Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. (*)










Discussion about this post