TARAKAN – Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi pusat perdagangan lintas batas yang dinamis dengan Tawau, Malaysia. Dengan jarak hanya 100-150 kilometer melalui jalur laut, kedua wilayah ini saling bergantung dalam aktivitas ekspor dan impor.
Namun, di balik potensi besar ekspor komoditas perikanan, maraknya impor ilegal seperti beras, makanan, minuman, dan ikan layang menjadi ancaman serius.
Impor ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara akibat hilangnya bea masuk, tetapi juga melemahkan daya saing produk lokal, seperti beras dari petani dan ikan layang dari nelayan Kaltara.
Untuk mengatasi tantangan ini, Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltara bersama Polda Kalimantan Utara menggelar diskusi publik bertajuk “Peran Stakeholder dalam Optimalisasi Regulasi, Infrastruktur, Tata Kelola, dan Legalitas Ekspor-Impor di Wilayah Kaltara”.
Diskusi Publik Libatkan Beragam PihakAcara ini dihadiri berbagai kalangan, mulai dari pengusaha makanan dan minuman Malaysia di Pasar Batu, pelaku usaha perikanan, petani tambak, hingga unsur pemerintah dan akademisi.
Narasumber yang hadir meliputi Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof. Yahya Ahmad Zein, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara Komarudin, serta perwakilan dari Pelindo dan Bea Cukai Tarakan.
Prof. Yahya Ahmad Zein menegaskan perlunya regulasi yang jelas untuk mengatur aktivitas ekspor dan impor.
“Berdasarkan kajian akademik yang telah kami buat, masih diperlukan afirmasi regulasi agar potensi perdagangan lintas batas dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Komarudin dari DPRD Kaltara menyoroti pentingnya regulasi perdagangan dan industri yang sesuai dengan kondisi wilayah. Ia juga mendorong DPRD Tarakan untuk membuat turunan regulasi guna mendukung perdagangan lokal.
Pelindo Tarakan menegaskan kesiapan infrastruktur pelabuhan yang telah berstandar internasional.
“Dermaga kami siap mendukung kegiatan ekspor dan impor secara resmi,” ungkap perwakilan Pelindo Tarakan, Juhaidir.
Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan.
“Kami memiliki fungsi sebagai fasilitator untuk mendukung industri dalam negeri agar kompetitif, termasuk melalui fasilitas penangguhan dan pembebasan bea masuk,” jelasnya.
Ketua BPD HIPMI Kaltara, Ade Kurniawan, dalam pernyataannya menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder untuk mengatasi tantangan perdagangan lintas batas.
“Kami mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan legal. Regulasi yang jelas akan melindungi produk lokal dan meningkatkan daya saing Kaltara di pasar internasional,” ujar Ade.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan surat rekomendasi bersama oleh seluruh narasumber dan peserta. Rekomendasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan lintas batas di Kaltara. Dengan potensi besar yang dimiliki, Tarakan berpeluang menjadi pintu gerbang ekspor perikanan Indonesia ke Malaysia.
Namun, tanpa penanganan serius terhadap impor ilegal dan kendala ekspor, peluang emas ini berisiko tergerus, meninggalkan kerugian bagi perekonomian lokal.
Langkah afirmasi regulasi dan sinergi antar-stakeholder menjadi kunci untuk mewujudkan perdagangan lintas batas yang lebih kuat dan berkelanjutan. (*)
Reporter : Arif Rusman












Discussion about this post