Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, menghadiri pelaksanaan Pengundian Hadiah Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025 yang digelar di NOK Resto dan Café. Acara tersebut diikuti oleh jajaran Pemerintah Kota Tarakan, Ketua DPRD Tarakan, perwakilan pemilik hotel dan restoran, serta turut dihadiri oleh Bank Indonesia Kaltara, Kepala Cabang BPD Kaltimtara, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, serta jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Tarakan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan transparansi. “Pajak restoran 10 persen yang dibayarkan masyarakat itu bukan milik pengusaha, tetapi merupakan hak pemerintah daerah. Karena itu, setoran pajak harus masuk secara penuh ke kas daerah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan alat rekam transaksi dan program undian struk merupakan langkah penting untuk memastikan akurasi pencatatan pajak. “Dengan alat rekam ini, kita ingin memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar, sehingga potensi pendapatan tidak hilang,” tambahnya.
Wali Kota Khairul menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah peningkatan tarif pajak, melainkan optimalisasi pengelolaan pendapatan. “Kami tidak menaikkan tarif apa pun. Fokus kita adalah memaksimalkan potensi yang sudah ada agar lebih efektif,” tegasnya.
Ia menutup sambutannya dengan menyampaikan optimisme mengenai capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bergerak bersama, saya yakin PAD kita bisa terus meningkat, bahkan melampaui tahun sebelumnya. Semua ini kita lakukan untuk kesejahteraan masyarakat Tarakan,” katanya. (RF)











Discussion about this post