TARAKAN – Ombudsman Kalimantan Utara ingatkan Pemerintah Kota Tarakan untuk meningkatkan standar pelayanan 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tarakan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara Ibramsyah Amirudin, SH, MH saat rapat Evaluasi dan Pemaparan Survey Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik bersama seluruh Kepala OPD di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Selasa (26/01).
Ibramsyah mengungkapkan 2 OPD berada dalam zona kuning dan 2 berada pada zona merah. Adapun 2 OPD yang berada pada zona kuning yakni; Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR sedangkan zona merah ada Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya beberapa tahapan sudah bagus namun ada beberapa OPD, 2 zona kuning 2 zona merah,” Ujarnya
Ibramsyah menjelaskan dari 4 OPD tersebut belum memenuhi indikator standar pelayanan. Karena itu Ibramsyah mengatakan, perlu ada perbaikan dan peningkatan standar pelayanan ke-4 OPD tersebut.
“Standar pelayanan OPD tersebut ada sekitar 12 atau 13 indikator tadi yang belum terpenuhi, harapan kita segera dipenuhi” Jelas Ibramsyah usai rapat bersama OPD.
Ia juga menjelaskan indikator standar pelayanan yang harus dipenuhi seperti Motto pelayanan, kepuasan masyarakat, sarana disabilitas, Call center & pengaduan dan lainnya.
Meskipun begitu Ibramsyah menjelaskan secara keseluruhan seluruh OPD Tarakan sudah berada pada zona hijau.
“Secara keseluruhan sebenarnya ini sudah masuk zona hijau. Dan kemajuannya kita lihat pada 2 tahun berikutnya dia (PEMKOT) buat Mall Pelayanan Publik untuk memudahkan masyarakat, walaupun ada instansi vertikal disana,” Lanjutnya
Ibramsyah juga menuturkan bukan hanya standar pelayanan yang perlu tingkatkan tapi juga Perilaku pelayanan.
“Prinsip nya bagaimana standar pelayanan itu bagus. Bukan hanya standar saja tapi mesti dibarengi perilaku si pelaksana pelayanan,” Pungkasnya.










Discussion about this post