TANJUNG SELOR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Utara menggelar sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) di Simpang Empat Universitas Kaltara (Unikal), Tanjung Selor, pada Senin (8/9/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kaltara, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Kaltara, dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Sosialisasi yang dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara, Kombes Pol. Mohamad Syarhan, ini berlangsung sepanjang September 2025 sebagai tahap persiapan sebelum penerapan penuh RHK pada Oktober 2025.
Nantinya, pelanggaran terhadap aturan RHK akan ditindak melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
RHK adalah area khusus di persimpangan jalan yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor untuk berhenti dengan aman dan tertib saat lampu lalu lintas merah.
Tujuannya, menurut Kombes Syarhan, adalah meningkatkan keselamatan pengendara, mendorong kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mendukung penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih transparan.
“Kami mengajak seluruh pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, antara lain, Dani Wiranto dari BPJN Kaltara, Iwan Sarwoki dari BPTD Kelas III Kaltara, Yunus Luat dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, dan Desy Witasary dari Dishub Kaltara.
Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mendukung penerapan RHK sebagai langkah strategis menuju lalu lintas yang lebih aman di Kalimantan Utara. (*)
Reporter : Arif Rusman












Discussion about this post