TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan melakukan pendataan terhadap petugas Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle atau TPS 3R.
Kepala Disperinaker Kota Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan pendataan tersebut dilakukan pada tahun ini sebagai langkah awal untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas TPS 3R yang termasuk dalam kategori pekerja dengan risiko kerja.
Menurut Agus, petugas TPS 3R memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pendataan TPS 3R ini kita lakukan tahun ini. Jadi, harapannya setelah datanya lengkap, pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan tahun ini,” ujar Agus Sutanto.
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah dan identitas petugas TPS 3R yang nantinya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Proses tersebut diharapkan dapat berjalan bersamaan dengan pendaftaran pekerja rentan lainnya, termasuk para pengemudi ojek online atau ojol.
“Jadi nanti bersamaan dengan teman-teman ojol, petugas TPS 3R juga kita upayakan bisa didaftarkan pada tahun ini,” tambahnya.
Agus menilai perlindungan tersebut penting mengingat petugas TPS 3R berhadapan langsung dengan aktivitas pengelolaan sampah yang memiliki potensi risiko kecelakaan maupun gangguan keselamatan saat bekerja.
Pendataan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tarakan melalui Disperinaker untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Dengan pendataan yang dilakukan sejak tahun ini, diharapkan proses pendaftaran petugas TPS 3R ke BPJS Ketenagakerjaan dapat segera direalisasikan sehingga mereka memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas di lapangan. (RF)









Discussion about this post