TARAKAN – Setelah Diduga terjadi kecurangan di salah satu TPS di Tarakan yang melakukan pencoblosan secara berulng kali, sehingga harus dilakukan PSU.
Komisoner Bawaslu Kaltara ikut memantau pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 57 Karang Anyar Kota Tarakan, Kamis (22/2) siang tadi.
Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arif Rochman, menyampaikan sebelum TPS dibuka, pengawas sudah stanby mengawasi persiapan sampai dibukanya TPS.
“Mulai dari 7 KPPS ada di tempat, dua trantib, ada pengawas dalam hal ini PKD, karena PTPS sudah berakhir masa jabatannya. Pantauan siang ini, masih kondusif,” beber Arif.
Untuk itu, Sampai dengan siang ini, belum ada laporan pelanggaran. Bahkan pada malam kemarin bersama KPU sudah melakukan diskusi benar-benar mengawal PSU. Jangan sampai PSU tidak sesuai mekanisme yang sudah ditentukan peraturan perundangan.
“Karena PSU itu hanya sekali. Tidak boleh lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Kecuali MK memerintahkan yang lain. Tapi dalam peraturan perundangan, dalam PKPU disebutkan satu kali,” jelasnya.
Saat di tanya terkait pengajuan tiga TPS yang melakukan kecurangan, ia menjawab terkait tiga rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU, dan hanya satu yang ditindaklanjuti KPU Tarakan, ia mengungkapkan belum memenuhi syarat.
“Yang dua TPS kemarin belum memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal 372 dan juga pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Kami kembalikan ke KPU sebagai pelaksana teknis. Karena kajian KPU untuk dua TPS lainnya tidak memenuhi syarat PSU,” jelasnya.
Kemudian Ia melanjutkan jika terdapat syarat harus dipenuhi. Di antaranya syarat berkaitan DPTB sesuai pasal 37 dan pasal 80. “Bahwa dalam poin tidak memenuhi syarat PSU,”ungkapnya.(*)









Discussion about this post