TARAKAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (7/10/2025).
Acara yang berlangsung di Ruang Imbaya Pemerintah Kota Tarakan ini mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai pemangku kepentingan di Kota Tarakan. Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati, bertindak sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menekankan sejumlah langkah strategis untuk mengimplementasikan UU KUHP baru.
Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan kapasitas pembimbing kemasyarakatan (PK), optimalisasi laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan yang lebih luas, fokus pada reintegrasi sosial, serta strategi kolaborasi antar-aparatur penegak hukum (APH).
“Dengan komitmen bersama, Bapas dapat berperan lebih strategis, bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga penggerak utama sistem pemidanaan baru di Indonesia,” ujar Hernowo.
Sementara itu, Elang Buana mewakili Wali Kota Tarakan menyatakan dukungan penuh pemerintah kota terhadap implementasi UU KUHP baru, khususnya dalam pemidanaan sosial dan pengawasan.
Ia menyebutkan bahwa kerja sama antar-instansi telah diperkuat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Agustus 2025.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus mempererat koordinasi, terutama dengan dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan,” kata Elang.
FGD ini menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Polres Tarakan, dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kaltim. Mereka menegaskan pentingnya peran masing-masing instansi dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari persiapan pembimbing kemasyarakatan menyambut berlakunya UU KUHP baru.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ditjen Pas Kaltim, A.H. Zunaedi menyoroti tantangan implementasi undang-undang ini, termasuk kebutuhan akan penambahan sumber daya manusia (SDM), pelatihan, serta sarana dan prasarana yang memadai.
“Dengan beban kerja yang belum seimbang dengan jumlah SDM di Bapas Kaltim, diperlukan solusi untuk mewujudkan pembimbing kemasyarakatan yang profesional. Ini penting untuk mencapai sistem pidana alternatif yang efektif dan memperkuat keadilan restoratif bersama pemangku kepentingan dan APH,” tutur Zunaedi.
Acara berlangsung tertib dan ditutup dengan sesi tanya jawab yang memperkaya diskusi. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan kesiapan implementasi UU KUHP baru di Kota Tarakan. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post