JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui aturan visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjalani uji coba kemampuan (indeks visa C18). Aturan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-453.GR.01.01, diterbitkan pada 27 Mei 2025, dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan TKA oleh perusahaan.
“Ada dua poin utama. Pertama, visa C18 berlaku maksimal 90 hari dan tidak bisa diperpanjang. Kedua, calon TKA dilarang menggunakan visa ini dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari sekali,” ujar Yuldi.
Bagi permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB, aturan lama masih berlaku, yakni masa berlaku 60 hari dengan opsi perpanjangan.
Syarat dan Cara Pengajuan Visa C18
Untuk mengajukan visa C18, penjamin harus punya akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah terdaftar, penjamin bisa mengisi data dan dokumen calon TKA, lalu mengajukan permohonan.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
Rekening koran 3 bulan terakhir atas nama calon TKA atau penjamin.
Pasfoto berwarna terbaru (maksimal 1 tahun).
Surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau swasta.
“Ditjen Imigrasi ingin mempermudah calon TKA, tapi dengan pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran,” tutup Yuldi.
Kebijakan ini diharapkan bisa menyeimbangkan kebutuhan TKA dan kepatuhan terhadap regulasi. Apa pendapatmu soal aturan baru ini? (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post