TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan secara resmi menerima Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau Pemerintah Digital sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Penyerahan dokumen tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Tarakan, Khairul, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE merupakan pedoman strategis yang akan menjadi acuan Pemerintah Kota Tarakan dalam mengembangkan layanan pemerintahan berbasis digital secara terpadu. Melalui dokumen ini, seluruh proses bisnis, pengelolaan data, aplikasi, infrastruktur teknologi informasi, hingga sistem keamanan digital akan disusun secara terintegrasi sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Pemerintah Digital sendiri merupakan konsep penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong pengambilan kebijakan berbasis data. Penerapan konsep ini juga menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam mewujudkan birokrasi yang modern, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan bahwa transformasi digital bukan hanya sebatas penggunaan aplikasi, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja birokrasi agar lebih terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Dokumen ini menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Kota Tarakan dalam membangun pemerintahan digital yang terintegrasi. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, transparan, dan seluruh perangkat daerah dapat saling terhubung melalui satu ekosistem digital,” ujar Khairul.

Sementara itu, Kepala DKISP Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, menjelaskan bahwa penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pengembangan teknologi informasi di seluruh perangkat daerah agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Melalui dokumen ini, setiap perangkat daerah memiliki arah yang sama dalam pengembangan sistem digital, sehingga seluruh layanan dapat terintegrasi, menghindari duplikasi aplikasi, serta mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Endah.
Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang menggambarkan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, serta keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sedangkan Peta Rencana SPBE menjadi dokumen yang memuat tahapan dan strategi implementasi pemerintahan digital secara bertahap dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan nasional.
Dengan diterimanya dokumen tersebut, Pemerintah Kota Tarakan diharapkan semakin siap mewujudkan transformasi digital yang terintegrasi, mendukung reformasi birokrasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (RF)









Discussion about this post