TARAKAN – Kepolisian Sektor Tarakan Barat, bersama Unit Resmob Polres Tarakan, berhasil mengamankan B (27), pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Jalan Lumba-Lumba, RT 08, Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Kejadian yang terjadi pada Selasa (25/3/2025), mengakibatkan korban menderita luka serius di kaki dan kepala. Pelaku, yang merupakan residivis kasus pencurian, kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban di depan Gang Lumba-Lumba. Saat itu, korban sedang duduk di sebuah kursi ketika pelaku mendatanginya.
“Pelaku menuduh korban menipu anggotanya terkait masalah utang. Korban membantah dan meminta pelaku menghadirkan pihak yang dimaksud. Hal ini memicu emosi pelaku,” ujar Niger saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Tanpa basa-basi, pelaku mengeluarkan sebilah badik berukuran 18 cm dengan gagang kayu dari pinggang kanannya. Dengan nada mengancam, pelaku berkata, “Kau melawan sama aku!”. Korban yang tetap membela diri, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Dalam posisi korban masih duduk, pelaku langsung menusuk kaki kanan bawah korban. Korban berusaha melarikan diri ke dalam gang sejauh 10 meter, namun pelaku mengejar dan kembali menusuk bagian kepala belakang korban.
Korban yang mulai melemah akibat luka, bersembunyi di belakang pagar rumah warga sambil berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan segera mendekat dan membantu menahan pelaku, yang masih memegang badik.
“Korban sempat berjuang menahan tangan pelaku agar tidak ditikam lagi. Beruntung, warga cepat bertindak,” tambah Ipda Niger.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi badik, kaos lengan pendek hitam, dan celana levis biru gelap milik pelaku. Namun, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Malinau pasca-kejadian.
Setelah dua pekan buron, polisi akhirnya menangkap pelaku pada 8 April 2025 di rumah mertuanya di Jalan Terminal, RT 18, Gang Bersama, Kabupaten Malinau.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif utama adalah kesalahpahaman terkait utang yang memicu emosi. Pelaku juga diketahui memiliki catatan kriminal sebagai residivis pencurian,” ungkap Niger.
Polisi kini masih memburu rekan pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian warga Tarakan, mengingat maraknya kejahatan jalanan di wilayah tersebut. Ipda Niger mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami terus meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka tusuk yang dideritanya. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan. “Kami berkomitmen menegakkan hukum demi keamanan masyarakat,” tutup Niger. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post