TARAKAN – Komunitas Rumah Inspirasi Perbatasan menggelar dialog publik bertajuk “Menilik UU TNI: Menjaga Prinsip Demokratis dan Profesionalitas TNI” di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Selasa (15/4/2025), di Ballroom Hotel Monaco. Kegiatan ini menjadi wadah bagi berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI), akademisi, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan, untuk mengupas tuntas revisi Undang-Undang TNI.
Beragam isu krusial dibahas, mulai dari potensi pengaruh UU terhadap kebebasan berpendapat, perubahan usia pensiun prajurit, hingga kekhawatiran akan dualisme fungsi TNI di tengah dinamika demokrasi Indonesia.
Diskusi ini diinisiasi dengan tujuan membuka ruang dialog yang konstruktif antara TNI dan masyarakat sipil. Sejumlah pertanyaan mendasar mengemuka, salah satunya sejauh mana pengawasan TNI terhadap sipil—sebagaimana diatur dalam UU—dapat memengaruhi kebebasan berpendapat.
Selain itu, perubahan usia pensiun prajurit juga menjadi sorotan, di samping isu lain seperti keterlibatan TNI di sektor non-militer, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang memicu pro dan kontra di kalangan peserta.
Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady, menyampaikan apresiasi mendalam atas terselenggaranya diskusi ini. Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan kolaborasi positif antara berbagai pihak, termasuk TNI, akademisi, dan mahasiswa.
“Saya sangat mengapresiasi riset yang mendasari acara ini, terutama karena diinisiasi oleh tokoh masyarakat seperti Bapak Nidja. Diskusi ini ibarat membuka wacana dan wawasan secara menyeluruh, dari latar belakang revisi UU TNI hingga perubahan-perubahan signifikan yang terjadi,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan bahwa proses revisi UU TNI telah melalui perjalanan panjang, mulai dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 hingga pengesahan pada 2024, yang berlaku efektif pada 2025. Ferry menegaskan bahwa pasal-pasal yang direvisi tidak lagi memiliki konotasi yang memicu kekhawatiran, seperti pada era sebelumnya.
“TNI kini bergerak menuju profesionalisme. Zaman dulu berbeda dengan sekarang. Ada semangat ‘we will fight, we will serve’ yang mencerminkan komitmen TNI untuk lebih terbuka dan profesional,” tambahnya.
Ferry juga menyinggung soal kebebasan berekspresi, termasuk demonstrasi. Ia menegaskan bahwa TNI tidak anti-kritik dan mendukung aspirasi masyarakat selama disampaikan secara tertib.
“Silakan berdemonstrasi, tapi jangan merusak fasilitas umum. TNI terbuka untuk berdiskusi. Bahkan, sebelum acara ini, saya sudah meminta izin kepada pimpinan di Armada 2 dan Panglima TNI untuk memastikan penyampaian materi dilakukan secara lugas dan transparan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa dan organisasi kepemudaan, Tajudin Nor, menyambut baik keterbukaan TNI dalam membuka ruang dialog. Ia menyebut diskusi ini sebagai langkah maju, mengingat TNI di masa lalu kerap dianggap tertutup terhadap kritik. Namun, Tajudin menyayangkan proses pengesahan UU TNI yang dinilainya kurang melibatkan publik.
“Kami merasa kecolongan. Prosesnya terasa tertutup, dan banyak dualisme fungsi yang muncul, seperti keterlibatan TNI di BUMN. Saya pribadi tidak sepakat dengan beberapa poin dalam UU ini, tapi ke depan, kami ingin percaya bahwa TNI hanya bertujuan menjaga keutuhan NKRI dan keamanan negara,” tegasnya.
Pandangan akademis disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Syafruddin, yang menyoroti aspek hukum dalam UU TNI. Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia telah mengatur mekanisme untuk menangani pelanggaran yang melibatkan militer, termasuk dalam kasus koneksitas antara sipil dan militer.
“Jika tindakan lebih terkait kepentingan sipil, maka peradilan umum yang berwenang. Sebaliknya, jika berkaitan dengan militer, peradilan militer yang mengambil alih,” paparnya.
Syafruddin menambahkan bahwa masyarakat mengusulkan agar prajurit yang melakukan tindakan non-militer diadili melalui peradilan umum untuk menjaga akuntabilitas. Menurutnya, secara keseluruhan, revisi UU TNI tidak membahayakan prinsip demokrasi.
“Justru ini memperkuat demokrasi melalui terciptanya keseimbangan antara peran militer dan kepentingan sipil,” katanya, seraya menegaskan pentingnya edukasi untuk mencegah miskonsepsi.
Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Utara, Ainulyansyah, mengungkapkan kekhawatiran terkait transparansi dalam proses perancangan UU TNI. Ia menyoroti fenomena rapat DPR di hotel yang bertepatan dengan isu efisiensi anggaran, serta ketidakaksesan publik terhadap draf RUU.
“Rapat tertutup ini memicu kesan kurang transparan. Ketika draf tidak bisa diakses, wajar jika masyarakat curiga. Padangan ini menjadi sorotan awal saat isu UU TNI ramai diperbincangkan,” ujarnya.
Ainulyansyah berharap ke depan akan ada perbaikan dalam proses legislasi agar lebih inklusif. Ia juga mengapresiasi diskusi ini sebagai langkah awal untuk membangun kepercayaan antara TNI dan masyarakat.
“Kami ingin melihat TNI yang tidak hanya profesional, tapi juga akuntabel dan dekat dengan rakyat,” tambahnya.
Diskusi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa komunikasi terbuka antara TNI, masyarakat, dan akademisi perlu terus dijaga.
Para peserta berharap forum semacam ini dapat rutin digelar untuk menampung aspirasi sekaligus memperjelas peran TNI dalam mendukung demokrasi dan keamanan nasional. Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa Tarakan, sebagai kota perbatasan, memiliki semangat untuk berkontribusi dalam diskursus nasional yang konstruktif. (*)
Reporter : Arif Rusman









Discussion about this post