TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, membuka kegiatan sosialisasi peraturan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digelar di Aula KUB Kemenag Bulungan, Kamis (25/9).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf maupun rumah ibadah melalui penerbitan sertifikat resmi. Hal ini, menurutnya, untuk mencegah terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan aset wakaf di kemudian hari.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Indonesia Waqf Board (IWB) Perwakilan Bulungan bekerja sama dengan Kementerian Agama, serta menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan. Sosialisasi membahas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Bupati Syarwani juga meminta para camat untuk melakukan inventarisasi serta mendorong percepatan sertifikasi rumah ibadah di wilayah masing-masing.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh pihak, mulai dari Nadzir, KUA, hingga BPN dapat bersinergi mempercepat penyelesaian administrasi tanah wakaf di Bulungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aset wakaf yang terkelola baik akan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, sedangkan tanah wakaf yang belum bersertifikat justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. (Pemkab Bulungan)













Discussion about this post