TARAKAN – Untuk jumlah penerima bantuan sosial (Bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2022 dari Kementerian Sosial sebanyak 3.249 penerima, jumlah tersebut jika diliat masih sama dengan tahun 2021 lalu.
“Angka itu bisa berubah, jika penerima sudah tidak miskin lagi, meninggal dunia, pindah tempat atau naik tingkat untuk mengakses program bansos lainya sehingga tidak bisa menerima PKH,” ujar Arbain, selaku kepala Dinsos kota Tarakan.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa angka ini justru naik jika dibandingkan dengan tahun 2020 dimana jumlahnya hanya sekitar 3.000-an rumah tangga yang mendapatkan bantuan dari kementerian.
Sedangkan untuk kriteria Penerima PKH adalah orang miskin, secara nasional pemberian bantauan ini adalah salah satu kegiatan untuk menekan angka kemiskinan. Dan seharusnya berkurang setiap tahun, namun malah bertambah, apalagi dengan karena kondisi Covid-19yang sampai dengan saat ini masih terus menghantui masyarakat.
Nantinya, setiap rumah tangga penerima PKH, untuk besaran bantuanya semua berbeda. Seperti satu dengan lainya, jumlah anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA, kemudian disabilitas, lansia, ibu hamil dan lainya.
“Jadi untuk nominalnya tidak merata, dalam PKH itu dilihat dari komposisi keluarga misalnya ada berapa orang, lalu anaknya yang sekolah berapa, jika SD akan berbeda dengan SMP dan lainya, jadi ada beberapa item bantuan didalam PKH,” beber Arbain.
Tambanya, ia juga menyampaikan salah satu syarat penerima PKH adalah calon penerima mengusulkan lewat ketua RT, kemudian Kelurahan, dari Kelurahan akan diverifikasi dan divalidasi kemudian dibuat SK baru diusulkan ke Dinas Sosial. Selanjutnya dari Dinas Sosial di input dan diusulkan ke Kementerian Sosial. Nantinya untuk jumlah penerima ditentukan dari kriteria dan kuota berdasarkan alokasi anggaran dari pusat.
“Selain bansos PKH, untuk di Kota Tarakan, juga ada beberapa program bantuan dari Kemensos yakni BST, BNPT, BNPT PPKM, BPJS JKN, dan bantuan disabilitas, tutupnya. (TTV)









Discussion about this post