TARAKAN – Polisi mengamankan Tersangka inisial AN (19) yang membawa kabur pacarnya seorang gadis di bawah umur. Sebelumnya pihak keluarga melaporkan bahwa anak gadisnya kabur dari rumah selama tiga hari.
“Sekitar 10 hari yang lalu di salah satu akun media sosial Tarakan, adanya seorang anak perempuan yang lari (kabur, red) dari rumah orang tuanya. Pada saat itu anak tersebut sudah Tiga hari tidak kembali ke rumah,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra.
Pada Jumat (12/1/2023), warga mendapati pelaku dan korban tinggal di kamar indekos wilayah Kelurahan Selumit dan melapor ke Polres Tarakan.
“Pelaku dan korban ditemukan di salah satu kos yang berada di Selumit. Untuk korban dan pelaku berhasil ditemukan oleh warga yang melapor kepada pihak kepolisian. Pada situasi tersebut langsung banyak berkerumun, banyak keluarga korban, pelaku berhasil kita amankan di Polres Tarakan,” terang AKP Randhya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka yang berprofesi sebagai nelayan rumput laut tersebut telah berpacaran dengan korban selama 9 bulan. Pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial Instagram.
“Dari pengakuan pelaku, bahwa memang benar dia telah membawa lari anak perempuan tersebut, kemudian mengakui telah berhubungan badan anak tersebut sebanyak 5 kali,” jelas Kasat Reskrim.
Kepada polisi tersangka juga mengaku sempat memberikan iming-iming akan menikahi korban. Bujuk rayu pelaku akhirnya membuat korban mau diajak kabur dan tinggal di kamar indekos.
“Jadi dari hasil introgasi memang benar pada saat itu si perempuan ini juga mau bersama si pelaku ini. Diiming-iming akan dinikahkan oleh si pelaku. Dijemput di rumah tanpa sepengetahuan orang tua korban,” ucap AKP Randhya.
Pelaku saat ini resmi ditahan di rutan Mako Polres Tarakan. Ia terancam pidana maksimal 15 Tahun penjara sesuai pasal dalam undang-undang perlindungan anak. (fir)










Discussion about this post