• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Praktisi Hukum Nilai Pembatalan DCT Caleg EH Bisa Berdampak Hilangnya Suara Golkar

by Administrator
05/04/2024
in Tarakan
A A
Praktisi Hukum Nilai Pembatalan DCT Caleg EH Bisa Berdampak Hilangnya Suara Golkar

TARAKAN – Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan, Prof Yahya Ahmad Zein menilai putusan sidang Bawaslu Tarakan kepada caleg partai Golkar, dapil Tarakan tengah inisial EH yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Daftar calon tetap (DCT) sebagai putusan non executable atau tidak bisa dieksekusi.

Menurut Yahya, putusan ini tidak bisa dieksekusi sebab tahapan proses penetapan DCT telah lewat dan jika dilakukan pembatalan maka akan mengganggu proses yang sudah berjalan.

Baca Juga

Gogo Play dan Indo Home Depo Gelar Funwalk Meriahkan Anniversary ke-3

Semiloka Dongeng Meriahkan Upaya Pelestarian Budaya Kaltara

PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

“Pertanyaannya putusan ini bisa dilaksanakan atau tidak?. Putusan ini sangat sulit dilaksanakan karena untuk proses DCT sudah berlangsung dan pembatalan ini akan berdampak sangat luas,” ujar Prof Yahya Ahmad Zein saat diwawancarai, Selasa, 02 April 2024.

Apabila Surat Keputusan (SK) DCT dibatalkan, kata Yahya, caleg EH seharusnya tidak bisa ikut Pemilu, maka secara otomatis suara masyarakat yang memilih EH dianggap tidak ada alias tidak sah.

“Otomatis yang bersangkutan harusnya tidak bisa ikut pemilu. Publik sudah meletakkan suaranya. Jadi dia complicated sebenarnya. Maka suara publik yang memilih dia seharusnya tidak ada, kan begitu logika hukumnya,” tuturnya.

Ia menguraikan, pembatalan EH sebagai caleg terpilih tidak bisa dilakukan. Sebab, norma pembatalan penetapan calon mengacu pada pasal 280 dan pasal 284 Undang-Undang 7 tahun 2017, hanya terkait pelanggaran selama masa kampanye.

“Pasal 285 itu jelas, ‘putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pasal 280 dan 284’ itu bisa digunakan sebagai dasar KPU untuk membatalkan nama calon anggota atau pembatalan penetapan terkait dengan  pelanggaran seseorang. Pelanggarannya itu sudah ada di pasal 280 dan 284,” sebutnya.

Karena itu, kata Yahya, tidak ada tindak pidana pemilu yang bisa dijadikan dasar melakukan pembatalan penetapan sesuai pasal 280 dan 284.

“Terhadap putusan Bawaslu itu, sikap KPU mau melaksanakan atau nggak?. Walaupun ada beberapa ketentuan jika KPU tidak melaksanakan bisa dikenakan kode etik,” tanyanya.

Ia pun lantas mempertanyakan bagaimana cara melaksanakan putusan tersebut, sebab, menurutnya tidak ada kewenangan Bawaslu membatalkan penetapan calon. Hasil koreksi Bawaslu RI pun dianggap tidak berhubungan dengan pembatalan penetapan calon.

“Dalam putusan pengadilan saja ada yang namanya non executable alias tidak bisa dieksekusi. Karena kalau pun dia dieksekusi bagaimana pola pelaksanaan putusannya?. Jadi putusan Bawaslu itu bukan untuk membatalkan. Putusan yang dikuatkan Bawaslu RI itu juga tidak terkorelasi dengan pembatalan,” katanya.

“Karena dia menyebutkan terlapor tidak memenuhi syarat sebagai DCT, terus konsekuensinya bagaimana?. Putusan Bawaslu itu out of date. Sudah lewat waktunya. Bagaimana cara melaksanakannya. Sulit untuk dilaksanakan,” katanya.

Karena itu ia membeberkan, saat ini tidak ada landasan hukum untuk dilakukan pembatalan penetapan calon. Perkara EH ini pun seharusnya masuk di ranah sengketa proses saat masa pencalonan.

“Yang harus dipahami Bawaslu perkara EH ini masuk di ranah sengketa proses, tidak boleh keluar dari itu. Tapi sengketa proses yang telat. Itu harusnya awal-awal pada saat proses pencalonan sebelum dia ditetapkan sebagai DCT, ” jelasnya.

Yahya memaparkan konsekuensi apabila terjadi pembatalan penetapan calon ini bisa berakibat pada perolehan kursi partai. Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya Bawaslu agar jernih melihat persoalan sehingga bisa memutuskan suatu perkara secara konsekuen.

“Artinya partai bisa tidak dapat kursi. Ini juga bisa menganggu sistem demokrasi kita. Makanya dalam sistem pemilu kita ada tahapan-tahapan yang harus bisa betul-betul dilaksanakan. Hati-hati mengkoreksi tahapan yang diawal, sementara sudah terikat dengan ketentuan tahapan yang lain,” imbuhnya.

“Jadi dalam sistem pemilu kita ini jadi pembelajaran untuk KPU, Bawaslu, untuk publik juga. Bawaslu juga harus melihat dengan jernih setiap persoalan yang ada. Jangan gampang memutuskan tapi tidak tahu konsekuensi dari putusan tersebut. Itu penting,” tutupnya. (*)

Related Posts

Gogo Play dan Indo Home Depo Gelar Funwalk Meriahkan Anniversary ke-3

Gogo Play dan Indo Home Depo Gelar Funwalk Meriahkan Anniversary ke-3

by Rengga Kozazih
19/10/2026
0

TARAKAN – Memeriahkan perayaan hari jadi atau anniversary ke-3, Gogo Play bersama Indo Home Depo Tarakan menggelar kegiatan funwalk atau...

Semiloka Dongeng Meriahkan Upaya Pelestarian Budaya Kaltara

Semiloka Dongeng Meriahkan Upaya Pelestarian Budaya Kaltara

by Rengga Kozazih
19/10/2026
0

TARAKAN – Semiloka Dongeng Bermuatan Budaya Kalimantan Utara berlangsung meriah di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan. Kegiatan yang diikuti...

PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

by Rengga Kozazih
16/10/2026
0

TARAKAN – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tarakan bersama Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan melakukan...

Wakil Wali Kota Tarakan Perkuat Koordinasi dengan SKK Migas

Wakil Wali Kota Tarakan Perkuat Koordinasi dengan SKK Migas

by Rengga Kozazih
16/10/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus mendorong penguatan komunikasi dan kerja sama dengan sektor usaha hulu minyak dan gas bumi...

DPRD Tarakan Dorong Atasi Genangan Jalan Gajah Mada

DPRD Tarakan Dorong Atasi Genangan Jalan Gajah Mada

by Rengga Kozazih
16/10/2026
0

TARAKAN – DPRD Kota Tarakan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyiapkan langkah penanganan bertahap untuk mengatasi genangan air di Jalan...

Peran Orang Tua Penting untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orang Tua Penting untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

by Rengga Kozazih
15/10/2026
0

TARAKAN – Peran orang tua dinilai sangat penting dalam menumbuhkan minat baca anak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang...

Next Post
Khairul Gercep Ikut Penjaringan Demokrat, Jadi Figur Pertama yang Ambil Formulir

Khairul Gercep Ikut Penjaringan Demokrat, Jadi Figur Pertama yang Ambil Formulir

Sidak Blok Hunian WBP, Petugas Temukan Benda Terlarang

Sidak Blok Hunian WBP, Petugas Temukan Benda Terlarang

Buka Puasa Bersama PT PRI dan Awak Media Kaltara

Buka Puasa Bersama PT PRI dan Awak Media Kaltara

Discussion about this post

Popular Post

  • Gogo Play dan Indo Home Depo Gelar Funwalk Meriahkan Anniversary ke-3

    Gogo Play dan Indo Home Depo Gelar Funwalk Meriahkan Anniversary ke-3

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Semiloka Dongeng Meriahkan Upaya Pelestarian Budaya Kaltara

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wakil Wali Kota Tarakan Perkuat Koordinasi dengan SKK Migas

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • DPRD Tarakan Dorong Atasi Genangan Jalan Gajah Mada

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Gogo Play dan Indo Home Depo Gelar Funwalk Meriahkan Anniversary ke-3

Gogo Play dan Indo Home Depo Gelar Funwalk Meriahkan Anniversary ke-3

19/10/2026
Semiloka Dongeng Meriahkan Upaya Pelestarian Budaya Kaltara

Semiloka Dongeng Meriahkan Upaya Pelestarian Budaya Kaltara

19/10/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.