• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Praktisi Hukum Nilai Pembatalan DCT Caleg EH Bisa Berdampak Hilangnya Suara Golkar

by Administrator
05/04/2024
in Tarakan
A A
Praktisi Hukum Nilai Pembatalan DCT Caleg EH Bisa Berdampak Hilangnya Suara Golkar

TARAKAN – Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan, Prof Yahya Ahmad Zein menilai putusan sidang Bawaslu Tarakan kepada caleg partai Golkar, dapil Tarakan tengah inisial EH yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Daftar calon tetap (DCT) sebagai putusan non executable atau tidak bisa dieksekusi.

Menurut Yahya, putusan ini tidak bisa dieksekusi sebab tahapan proses penetapan DCT telah lewat dan jika dilakukan pembatalan maka akan mengganggu proses yang sudah berjalan.

Baca Juga

Bantuan Pascabencana Disalurkan Pemkot

Wali Kota Dorong Hadiah Prestasi Pelajar Berupa Tabungan

Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

“Pertanyaannya putusan ini bisa dilaksanakan atau tidak?. Putusan ini sangat sulit dilaksanakan karena untuk proses DCT sudah berlangsung dan pembatalan ini akan berdampak sangat luas,” ujar Prof Yahya Ahmad Zein saat diwawancarai, Selasa, 02 April 2024.

Apabila Surat Keputusan (SK) DCT dibatalkan, kata Yahya, caleg EH seharusnya tidak bisa ikut Pemilu, maka secara otomatis suara masyarakat yang memilih EH dianggap tidak ada alias tidak sah.

“Otomatis yang bersangkutan harusnya tidak bisa ikut pemilu. Publik sudah meletakkan suaranya. Jadi dia complicated sebenarnya. Maka suara publik yang memilih dia seharusnya tidak ada, kan begitu logika hukumnya,” tuturnya.

Ia menguraikan, pembatalan EH sebagai caleg terpilih tidak bisa dilakukan. Sebab, norma pembatalan penetapan calon mengacu pada pasal 280 dan pasal 284 Undang-Undang 7 tahun 2017, hanya terkait pelanggaran selama masa kampanye.

“Pasal 285 itu jelas, ‘putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pasal 280 dan 284’ itu bisa digunakan sebagai dasar KPU untuk membatalkan nama calon anggota atau pembatalan penetapan terkait dengan  pelanggaran seseorang. Pelanggarannya itu sudah ada di pasal 280 dan 284,” sebutnya.

Karena itu, kata Yahya, tidak ada tindak pidana pemilu yang bisa dijadikan dasar melakukan pembatalan penetapan sesuai pasal 280 dan 284.

“Terhadap putusan Bawaslu itu, sikap KPU mau melaksanakan atau nggak?. Walaupun ada beberapa ketentuan jika KPU tidak melaksanakan bisa dikenakan kode etik,” tanyanya.

Ia pun lantas mempertanyakan bagaimana cara melaksanakan putusan tersebut, sebab, menurutnya tidak ada kewenangan Bawaslu membatalkan penetapan calon. Hasil koreksi Bawaslu RI pun dianggap tidak berhubungan dengan pembatalan penetapan calon.

“Dalam putusan pengadilan saja ada yang namanya non executable alias tidak bisa dieksekusi. Karena kalau pun dia dieksekusi bagaimana pola pelaksanaan putusannya?. Jadi putusan Bawaslu itu bukan untuk membatalkan. Putusan yang dikuatkan Bawaslu RI itu juga tidak terkorelasi dengan pembatalan,” katanya.

“Karena dia menyebutkan terlapor tidak memenuhi syarat sebagai DCT, terus konsekuensinya bagaimana?. Putusan Bawaslu itu out of date. Sudah lewat waktunya. Bagaimana cara melaksanakannya. Sulit untuk dilaksanakan,” katanya.

Karena itu ia membeberkan, saat ini tidak ada landasan hukum untuk dilakukan pembatalan penetapan calon. Perkara EH ini pun seharusnya masuk di ranah sengketa proses saat masa pencalonan.

“Yang harus dipahami Bawaslu perkara EH ini masuk di ranah sengketa proses, tidak boleh keluar dari itu. Tapi sengketa proses yang telat. Itu harusnya awal-awal pada saat proses pencalonan sebelum dia ditetapkan sebagai DCT, ” jelasnya.

Yahya memaparkan konsekuensi apabila terjadi pembatalan penetapan calon ini bisa berakibat pada perolehan kursi partai. Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya Bawaslu agar jernih melihat persoalan sehingga bisa memutuskan suatu perkara secara konsekuen.

“Artinya partai bisa tidak dapat kursi. Ini juga bisa menganggu sistem demokrasi kita. Makanya dalam sistem pemilu kita ada tahapan-tahapan yang harus bisa betul-betul dilaksanakan. Hati-hati mengkoreksi tahapan yang diawal, sementara sudah terikat dengan ketentuan tahapan yang lain,” imbuhnya.

“Jadi dalam sistem pemilu kita ini jadi pembelajaran untuk KPU, Bawaslu, untuk publik juga. Bawaslu juga harus melihat dengan jernih setiap persoalan yang ada. Jangan gampang memutuskan tapi tidak tahu konsekuensi dari putusan tersebut. Itu penting,” tutupnya. (*)

Related Posts

Bantuan Pascabencana Disalurkan Pemkot

Bantuan Pascabencana Disalurkan Pemkot

by Rengga Kozazih
27/08/2026
0

TARAKAN — Pemerintah Kota Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat yang terdampak bencana. Wali Kota Tarakan Khairul, menyerahkan secara simbolis...

Wali Kota Dorong Hadiah Prestasi Pelajar Berupa Tabungan

Wali Kota Dorong Hadiah Prestasi Pelajar Berupa Tabungan

by Rengga Kozazih
27/08/2026
0

TARAKAN — Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., mengimbau agar pemberian hadiah bagi pelajar yang meraih prestasi dapat diarahkan...

Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

by Rengga Kozazih
26/08/2026
0

TARAKAN — Kebiasaan mengelola keuangan sejak usia sekolah terus didorong Pemerintah Kota Tarakan melalui edukasi Hari Indonesia Menabung dan sosialisasi...

Maulid Akbar Sabilul Khairat Perkuat Kebersamaan

Maulid Akbar Sabilul Khairat Perkuat Kebersamaan

by Rengga Kozazih
26/08/2026
0

TARAKAN — Semangat mempererat persaudaraan dan menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW menjadi pesan utama dalam pelaksanaan Maulid Akbar “Dalamnya...

Wali Kota Resmi Tutup PKD ke IV

Wali Kota Resmi Tutup PKD ke IV

by Rengga Kozazih
26/08/2026
0

TARAKAN — Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) VI Tahun 2026 resmi berakhir. Wali Kota Tarakan, Khairul, menutup rangkaian kegiatan yang berlangsung...

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

by Rengga Kozazih
24/08/2026
0

TARAKAN – Sebanyak 143 mahasiswa baru STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati mendapatkan pembekalan mengenai kepemimpinan dan kesiapan menghadapi perubahan dunia kerja...

Next Post
Khairul Gercep Ikut Penjaringan Demokrat, Jadi Figur Pertama yang Ambil Formulir

Khairul Gercep Ikut Penjaringan Demokrat, Jadi Figur Pertama yang Ambil Formulir

Sidak Blok Hunian WBP, Petugas Temukan Benda Terlarang

Sidak Blok Hunian WBP, Petugas Temukan Benda Terlarang

Buka Puasa Bersama PT PRI dan Awak Media Kaltara

Buka Puasa Bersama PT PRI dan Awak Media Kaltara

Discussion about this post

Popular Post

  • Bantuan Pascabencana Disalurkan Pemkot

    Bantuan Pascabencana Disalurkan Pemkot

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Dorong Hadiah Prestasi Pelajar Berupa Tabungan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Maulid Akbar Sabilul Khairat Perkuat Kebersamaan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Resmi Tutup PKD ke IV

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Bantuan Pascabencana Disalurkan Pemkot

Bantuan Pascabencana Disalurkan Pemkot

27/08/2026
Wali Kota Dorong Hadiah Prestasi Pelajar Berupa Tabungan

Wali Kota Dorong Hadiah Prestasi Pelajar Berupa Tabungan

27/08/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.