TARAKAN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur Domisili telah di mulai sejak tanggal 7 hingga 11 Juli 2025. Jalur Domisili yang didasarkan pada jarak rumah calon peserta didik ini dilakukan verifikasi pada kesesuaian data di dalam Kartu Keluarga (KK).
Ketua Pantia SPMB SMPN 2 Tarakan, Sri Utami Ulandari menyebutkan, SPMB tahun ajaran 2025/2026 telah diawasi ketat soal ketentuan pada jalur Domisili sehingga tidak ada lagi istilah “KK tempel”.
“Sejauh ini tidak ada temuan, maka dari itu kami buka loket informasi dan pengaduan, kalau diliat KK itu mencurigakan itu kami tanya” ujar Sri yang juga selaku petugas loket informasi dan pengaduan.
Lebih lanjut ia menuturkan perbedaan sebelumnya pada jalur yang sebelumnya bernama ‘Zonasi’ ini.
“Pada Tahun ini akan di akomodir, jika di dalam Surat Keterangan Domisili (SKD) tercantum alasan bencana alam dan sosial, diluar daripada itu kami tidak akomodir,” turur Sri.
Penggunaan SKD di tahun sebelumnya dapat lebih mudah diterbitkan dan penggunaannya juga lebih fleksibel dibandingkan dengan tahun ini.
Istilah KK tempel ini telah menjadi temuan sejak PPDB tahun-tahun sebelumnya, ditemukan nama calon peserta didik yang nyatol di KK orang lain demi bisa masuk di sekolah negeri.
Sebagai informasi, SPMN 2 Tarakan mencakup domisili Kelurahan Karang Rejo, Karang Balik, Selumit, Selumit Pantai, Karang Anyar, dan Karang Anyar Pantai.
Tahun ajaran ini, SMPN 2 Tarakan memiliki daya tampung sebanyak 352 siswa dengan 176 siswa jalur domisili, 70 siswa afirmasi, 88 siswa prestasi, dan 18 jalur mutasi. (UL)











Discussion about this post