• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Nasional

Aturan Baru Visa Kunjungan TKA: Berlaku 90 Hari, Tak Bisa Diperpanjang

by Arif Rusman
16/06/2025
in Nasional
A A
Aturan Baru Visa Kunjungan TKA: Berlaku 90 Hari, Tak Bisa Diperpanjang

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui aturan visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjalani uji coba kemampuan (indeks visa C18). Aturan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-453.GR.01.01, diterbitkan pada 27 Mei 2025, dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan TKA oleh perusahaan.

Baca Juga

IKN Perkuat Kolaborasi Penurunan Stunting di Kaltim, Tekankan Target Percepatan Menyambut Ibu Kota Politik 2028

Ketua KPU RI Nyatakan Dukungan Kuat bagi Kelangsungan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Nusantara Smart City Forum 2025: Kolaborasi Erat Korea – Indonesia Membangun Kota Cerdas

“Ada dua poin utama. Pertama, visa C18 berlaku maksimal 90 hari dan tidak bisa diperpanjang. Kedua, calon TKA dilarang menggunakan visa ini dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari sekali,” ujar Yuldi.

Bagi permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB, aturan lama masih berlaku, yakni masa berlaku 60 hari dengan opsi perpanjangan.

Syarat dan Cara Pengajuan Visa C18
Untuk mengajukan visa C18, penjamin harus punya akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah terdaftar, penjamin bisa mengisi data dan dokumen calon TKA, lalu mengajukan permohonan.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

Rekening koran 3 bulan terakhir atas nama calon TKA atau penjamin.

Pasfoto berwarna terbaru (maksimal 1 tahun).

Surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau swasta.

“Ditjen Imigrasi ingin mempermudah calon TKA, tapi dengan pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran,” tutup Yuldi.

Kebijakan ini diharapkan bisa menyeimbangkan kebutuhan TKA dan kepatuhan terhadap regulasi. Apa pendapatmu soal aturan baru ini? (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

IKN Perkuat Kolaborasi Penurunan Stunting di Kaltim, Tekankan Target Percepatan Menyambut Ibu Kota Politik 2028

IKN Perkuat Kolaborasi Penurunan Stunting di Kaltim, Tekankan Target Percepatan Menyambut Ibu Kota Politik 2028

by Rengga Kozazih
06/12/2025
0

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam mempercepat penurunan stunting di Kalimantan Timur dengan menjadi tuan rumah Agenda...

Ketua KPU RI Nyatakan Dukungan Kuat bagi Kelangsungan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Ketua KPU RI Nyatakan Dukungan Kuat bagi Kelangsungan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

by Rengga Kozazih
05/12/2025
0

NUSANTARA — Komitmen nasional untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menguat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik...

Nusantara Smart City Forum 2025: Kolaborasi Erat Korea – Indonesia Membangun Kota Cerdas

Nusantara Smart City Forum 2025: Kolaborasi Erat Korea – Indonesia Membangun Kota Cerdas

by Rengga Kozazih
04/12/2025
0

NUSANTARA — Pemanfaatan teknologi kota cerdas (smart city) menjadi kunci dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi baru di Ibu Kota Nusantara. Semangat itulah...

Super Tax Deduction Hingga 200%, Peluang Emas Investor Berkontribusi Membangun Ibu Kota Nusantara

Super Tax Deduction Hingga 200%, Peluang Emas Investor Berkontribusi Membangun Ibu Kota Nusantara

by Rengga Kozazih
02/12/2025
0

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis...

Peresmian Sekretariat Dharma Wanita Persatuan Perkuat Peran Perempuan di IKN

Peresmian Sekretariat Dharma Wanita Persatuan Perkuat Peran Perempuan di IKN

by Rengga Kozazih
29/11/2025
0

NUSANTARA — Dorong kontribusi nyata peran perempuan Nusantara dalam pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meresmikan...

Peringati Hari Jadi DWP ke-26: IKN Bangun Generasi Sehat dan Cerdas Sejak Usia Dini melalui Edukasi PHBS & Literasi Buku

Peringati Hari Jadi DWP ke-26: IKN Bangun Generasi Sehat dan Cerdas Sejak Usia Dini melalui Edukasi PHBS & Literasi Buku

by Rengga Kozazih
28/11/2025
0

NUSANTARA — Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memperkuat identitas sebagai kota dunia yang ramah dan inklusif untuk semua. Sebanyak 60...

Next Post
Deklarasi Ekowisata Pantai Tarakan: Wujudkan Wisata Hijau, Dongkrak Ekonomi Lokal

Deklarasi Ekowisata Pantai Tarakan: Wujudkan Wisata Hijau, Dongkrak Ekonomi Lokal

Polres Tana Tidung dan Pemkab Gelar Bakti Kesehatan Hingga Bansos Rayakan HUT Bhayangkara ke-79

Polres Tana Tidung dan Pemkab Gelar Bakti Kesehatan Hingga Bansos Rayakan HUT Bhayangkara ke-79

Ilagaligo Cup Season 1: Panggung Epik 16 Tim Mobile Legends di Kedai La Galigo

Ilagaligo Cup Season 1: Panggung Epik 16 Tim Mobile Legends di Kedai La Galigo

Discussion about this post

Popular Post

  • Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

    Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • HUT ke-26, LPADKT Perkuat Kebersamaan

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Polri Bersama Petani Tanam Jagung di Tarakan Tengah

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sinergi Jurnalis dan Opinion Maker, BI Dorong Narasi Positif Ekonomi Kalimantan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Rehabilitasi Pemasyarakatan Lapas Tarakan Capai Hasil Positif

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

09/05/2026
HUT ke-26, LPADKT Perkuat Kebersamaan

HUT ke-26, LPADKT Perkuat Kebersamaan

09/05/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.