TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tarakan jaring 9 bukan pasangan suami-istri (Pasutri) dalam razia dimalam Valentine Sabtu (14/02) malam.
Kepala Satpol PP Hanip Matiksan mengatakan razia ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (PERDA) tentang perbuatan Asusila dengan menyisir sejumlah Losmen, Kamar kost, dan penginapan di kota Tarakan. Razia ini juga didampingi oleh POM TNI AD.
“Pelaksanaannya dimulai pada jam 21.00 hingga pukul 00.00 malam. Kita susuri Kelurahan karang anyar, karang anyar pantai, dan Pamusian. Kita dapatkan 9 pasangan tidak memiliki surat nikah resmi dan kita amankan KTP nya,” Jelas Hanip saat dimintai keterangan di Kantor Satpol PP dan PMK, hari ini, Senin (15/02) pagi.
Hanip mengatakan kepada 9 pasangan yang terjaring sebelumnya akan dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan hari ini.
“Hari ini kita panggil menghadap Karatimhum dan Kasi penyidikan dan penyelidikan untuk dimintai keterangan. Perlu kita beri pengarahan dan pembinaan sehingga mereka paham bagaimana menikah resmi,” Ujar Hanip.
Hanip menjelaskan sanksi berupa Tindak pidana ringan (Tipiring) akan diberikan jika masih terjadi pelanggaran. Dirinya mengatakan pihaknya tetap mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan dan orang tua agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau melanggar lagi kita Tipiringkan aja. Sanksinya kurungan 3 bulan, denda setinggi-tingginya 5 juta. Tentu kita ambil langkah persuasif dulu, kalau masih ada orang tuanya kita panggil agar diberikan arahan kepada anak-anaknya agar nikah resmi,” Kata Hanip.
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan menindak pemilik penginapan jika membiarkan bukan pasangan suami-istri menginap ditempatnya, mengingat juga untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kami akan panggil juga pemilik penginapan ini agar lebih tertib untuk menerima tamu yang ada. Apalagi musim Covid ini kan mebahayakan juga. Termasuk PERDA juga mengatur sanksi kepada pemilik itu kok,” Tutup Hanip.










Discussion about this post