TARAKAN – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, berinisial H, menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Sabtu (02/08).
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana.H, yang berdomisili di Kota Tarakan, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika murni berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat (1).
Ia memenuhi kriteria amnesti sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yang menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, bukan hukuman penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan bahwa amnesti ini bertujuan untuk rekonsiliasi sosial dan mengurangi kelebihan kapasitas di rutan dan lapas di Indonesia.
“Dari 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima amnesti hari ini, satu di antaranya dari Lapas Tarakan. Ini adalah wujud kepedulian pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang memenuhi syarat kembali ke masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan,” ujar Jupri.
Jupri berharap amnesti ini menjadi langkah reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Kami ingin mereka diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Momen haru terjadi saat H menerima amnesti secara simbolis. Ia melakukan sujud syukur sebagai ungkapan terima kasih kepada Tuhan dan menyampaikan rasa syukur kepada Presiden Prabowo atas kesempatan baru ini.
Pemberian amnesti ini telah melalui proses ketat, termasuk uji publik, kajian hukum, dan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung reintegrasi sosial narapidana ke masyarakat. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post