Tentang Kami

Tarakan TV adalah Stasiun Televisi pertama yang ada di Kota Tarakan dan Wilayah Kalimantan Utara. Sebelumnya bernama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Tarakan Televisi Media Mandiri. Tarakan TV telah memiliki izin sejak tahun 2015, yaitu melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital) Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Televisi LPPL Tarakan Televisi Media Mandiri.

Tarakan TV adalah milik Pemerintah Daerah Kota Tarakan karena didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Tarakan Televisi Media Mandiri. LPPL Tarakan Televisi Media Mandiri melaksanakan kegiatan-kegiatan penyiaran publik lokal di antaranya penyedia sarana informasi, publikasi, edukasi dan hiburan.

Melalui Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 ditetapkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tarakan Media Televisi beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi.

Di 2026 Tarakan TV telah mengudara selama kurun waktu kurang lebih 22 tahun. Berkomitmen pada penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa media dan telekomunikasi yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Perda Nomor 10 Tahun 2019. Dengan tujuan itu, Tarakan TV membawa visi penguatan partisipasi publik (warga lokal) dan melayani kepentingan publik.

Sebagai satu layanan pada Perumda Tarakan Media Telekomunikasi, Tarakan TV berkomitmen memenuhi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Kota Tarakan atas informasi dan hiburan serta berbagai program lainnya yang sesuai dengan dengan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Tarakan. Mengedepankan kearifan lokal sebagai bahan siaran dan informasi yang berasal dari seluruh aspek kehidupan masyarakat Kota Tarakan.

Tujuan tersebut membuat Tarakan TV tidak hanya bergerak pada media tradisional, tetapi juga di media daring dengan suguhan informasi berita dan publikasi yang terpercaya, yang dapat diakses melalui website www.tarakantv.co.id. Tarakan TV juga bergerak di media sosial seperti Facebook Fan Page, Youtube Tarakan TV, Instagram hingga platform TikTok.

Mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengatur tentang migrasi program siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off), Tarakan TV melakukan penyesuaian untuk tidak lagi bersiaran secara analog sejak November 2022, dan bermigrasi ke saluran siaran digital.

Produk  layanan yang diberikan Tarakan TV antara lain,

  • Penyiaran Televisi Lokal: Menyediakan berbagai program berita, hiburan, edukasi, dan budaya yang fokus pada isu-isu lokal.
  • Kerjasama Penyiaran: Bekerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta untuk penyebaran informasi publik.
  • Produksi Konten: Pembuatan konten audio visual yang berfokus pada kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat Kalimantan Utara.
  • Layanan Iklan: Menawarkan jasa iklan bagi instansi pemerintah/swasta, usaha lokal dan nasional yang ingin menjangkau audiens di Kalimantan Utara.
  • Liputan Advertorial
  • Running Text
  • Image Komersial
  • Video Ucapan
  • Iklan Layanan Masyarakat
  • Layanan Dialog dan Talk Show
  • Dialog Live Studio
  • Dialog Record Studio
  • Dialog Live Outdoor
  • Layanan Siaran Langsung (Live Event)
  • Live Event Indoor
  • Live Event Outdoor

Layanan Informasi: 0858-8800-6884 (Admin TarakanTV)