Tarakan – Serikat Pekerja Perkayuan, Perhutanan Dan Umum Indonesia SP Kahutindo Kota Tarakan, menuntut hak upah putusan Mahkamah Konsitusi, yang telah menyepakati nilai upah minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2025 sebesar RP 3.580.16 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024, bisa direalisasikan dengan adil.
Pertemuan Antara Serikat Pekerja dengan Komisi I DPRD Tarakan, melalui rapat dengar pendapat RDP, yang berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (17/12/2024 beberapa waktu yang lalu, merupakan upaya keras bagi para pekerja untuk menuntut kewajiban perusahaan di Kaltara untuk bisa memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
Rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Tarakan tersebut, serikat pekerja Kahutindo lebih menekankan tuntutan terkait kesepakatan antara serikat pekerja dengan Pemerintah Daerah, yang menyarankan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia khususnya Apindo Kalimantan Utara, agar bisa menerapkan putusan Mahkamah Konsitusi, yang telah menyepakati nilai upah minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2025 sebesar RP 3.580.16 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.
“Ketua DPC SP Kahutindo Tarakan, Rudi menyatakan bahwa, yang kita sepakati siang hari ini bersama Komisi I DPRD Tarakan, besar harapan kami agar DPRD bisa mengawal terkait kesepakat antara Pemerintah Daerah bersama serikat pekerja SP Kahutindo Tarakan, terkait kesepakatan kenaikan upah untuk sektor yakni 1. sektor kehutanan dan perkayuan, 2 Migas serta sektor pertambangan, ujar Rudi
Serikat pekerja melalui SP Kahutindo Tarakan juga menuntut, agar Apindo tidak hanya menyetujui kenaikan upah pekerja untuk dua sektor saja, yakni yakni Migas dan pertambangan, tapi juga harus berlaku adil khususnya bagi sektor kehutanan dan perkayuan. (HND)









Discussion about this post