TARAKAN – Insiden tragis terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Seorang narapidana berinisial AT (27) tewas ditikam oleh narapidana lain, AB (25), di dalam kamar berukuran 2×2 meter. Kedua narapidana tersebut merupakan terpidana kasus narkotika.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIa Tarakan, Raditya Panji Utama, menjelaskan bahwa pertikaian berlangsung di dalam kamar pelaku. AB diduga menikam AT di bagian dada sebelah kiri menggunakan pisau.
“Petugas menerima laporan adanya keributan dan segera mendatangi lokasi. Korban ditemukan dalam kondisi terluka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK,” ujar Panji.
Sesampainya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jusuf SK, AT masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Namun, setelah dilakukan penanganan medis, tim dokter menyatakan bahwa korban tidak dapat diselamatkan.
“Korban meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit,” tambah Panji.
Pihak Lapas Tarakan belum dapat membeberkan kronologi lengkap dan motif di balik pertikaian mematikan ini. Penyelidikan telah diserahkan sepenuhnya kepada Polres Tarakan.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian untuk mengetahui detail kejadian. Pelaku kemungkinan akan menghadapi pidana tambahan,” jelas Panji.
Terkait isu yang beredar bahwa pertikaian dipicu oleh utang-piutang sabun (narkotika) atau permintaan bantuan karena pelaku akan diisolasi, pihak Lapas belum dapat memberikan konfirmasi.
“Semua dugaan tersebut sedang diselidiki oleh kepolisian. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tegas Panji.
Isu peredaran narkotika di dalam Lapas Tarakan turut mencuat pasca-kejadian ini. Namun, Panji dengan tegas membantah adanya peredaran barang terlarang seperti narkoba, ponsel, atau benda lainnya di lingkungan lapas.
“Seluruh lapas di Indonesia berkomitmen untuk mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang. Di Lapas Tarakan, kami pastikan hal itu tidak terjadi,” ungkapnya.
Pihak Lapas juga belum dapat memastikan jenis pisau yang digunakan dalam penikaman, apakah pisau dapur atau buatan, serta bagaimana pelaku mendapatkannya.
“Informasi mengenai senjata masih didalami oleh kepolisian,” kata Panji.
Pelaku AB kini telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memanggil empat saksi, yakni satu petugas lapas dan tiga narapidana, untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, pihak Lapas Tarakan telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta keluarga pelaku dan korban untuk menangani dampak insiden ini.
Sebagai langkah pengamanan, jam besuk di Lapas Tarakan dikurangi menjadi sekali sehari. “Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Panji.
Insiden ini menjadi pengingat akan tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap motif sebenarnya di balik pertikaian ini serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post