TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menghdirikan seluruh perwakilan agama diruang rapat kerja Wali Kota beberapa hari yang lalu, tentunya untuk dapat mengikut sertakan seluruh masyarakat kota Tarakan yang kurang mampu untuk dapat masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, menyapaikan bahwa dengan adanya keluhan dari masyarakat yang masih menemukn kesulitan dalam membayar biaya rumah sakit, maka orang tersebut berhak untuk mendapatkan perhatian dari Pemkot Tarakan.
“Termasuk didalamnya tokoh agama dan imam masjid yang masuk kategori pekerja sosial masyarakat yang kurang mamp,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemkot Tarakan telah menjalin komitmen dengan BPJS Kesehatan untuk mengikutsertakan tokoh agama dalam program JKN. Usai bertemu dengan pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Jumat (23/2), untuk menyatakan komitmen Pemkot dalam membantu para tokoh agama dalam program JKN.
“Seperti tokoh masyarakat, da’i, imam-imam, termasuk juga mungkin pendeta, gembala, mungkin juga mereka ada yang belum tercover. Maka kita mencoba melalui organisasi masing-masing, adakah yang belum? Terutama yang mungkin kehidupan ekonominya belum mapan, itu yang kita cover,” beber Wali Kota.
Namun dari Pemkot Tarakan tentunya masih akan memvalidasi data tokoh agama yang akan dicover. Karena kemungkinan ada tokoh agama yang sebelumnya ikut secara mandiri, tidak bisa membiayai lagi karena terhimpit persoalan ekonomi.
“Mereka nantinya akan diikutkan dalam program JKN untuk kelas III dengan iuran ditanggung Pemkot Tarakan. Dengan dicovernya tokoh agama dalam peserta JKN nanti, diharapkan Wali Kota Khairul tidak ada lagi kegaduhan yang timbul saat mereka berobat ke rumah sakit,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mendukung upaya Pemkot Tarakan tersebut.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mencover warganya yang kurang mampu menjadi peserta JKN, sesuai amanat undang-undang.
“Memang suatu kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan terdaftar. Di mana itu ada di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 99,” pungkasnya usai melakukan pertemuan dengan Wali kota dan Para perwakiln Agama di Tarakan(*)












Discussion about this post