TARAKAN – Berdasarkan rapat pemerintah kota, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, beberapa hari yang lalu telah diputuskan bahwa di tahun 2021 ini, pengelolaan parkir akan dialihkan ke sejumlah OPD teknis yang ada guna memaksimalkan pencapaian target PAD serta pemaksimalan program E-Parkir.
Sekretaris daerah, Hamid Amren menjelaskan, Wali Kota Tarakan sudah memutuskan, bahwa dalam waktu dekat, beberapa OPD di bawah lingkungan Pemkot,nantinya secara langsung akan mengelola perpakiran.
“Dimana beberapa OPD yang ditunjuk diantaranya, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Koperasi, dan juga rumah sakit daerah. Untuk sektor Dinas Pariwisata nantinya akan mengelola parkir di titik titik kunjungan wisata dan juga beberapa taman kota yang ada. Sedangkan untuk Disdagkop, diminta untuk mengelola perpakiran di tempat tempat usaha seperti mini market dan juga mall,”papar Hamid.
Saat ini proses pengalihan ini sedang dalam tahapan proses penyelesaian produk hukum, berupa peraturan Wali Kota, mengenai pengalihan dan penugasan kelola parkir.
“Dalam hal ini, Dishub sebagai OPD teknis perpakiran, lebih ditugaskan sebagai pembina pengelolaan parkir. Dimana diharapkan dengan dibaginya tugas pengelolaan ini diharapkan PAD dari perpakiran, bisa mendapatkan hasil yang maksimal,”ujar Hamid. (RF)












Discussion about this post