TARAKAN – Proses kajian awal terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Brigjen Sulaiman pada 28 Juni 2024 lalu, sudah dilakukan oleh Bawaslu Tarakan. Sebelumnya tim Brigjen Sulaiman melapor ke Bawaslu Tarakan terkait insiden perusakan baliho di 10 titik.
Dalam menyikapi laporan dari tim Brigjen Sulaiman, Bawaslu Tarakan sebagai langkah awal melakukan proses kajian terlebih dahulu.
“Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan. kajian awal kami untuk mengkaji apakah laporan memenuhi syarat untuk diregister sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan,” terang Anggota Bawaslu Tarakan Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Andi Muhammad Saifullah.
Setelah proses kajian, Bawaslu Tarakan memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sebab saat ini belum ada penetapan paslon peserta Pilkada Kaltara, serta belum masuk tahapan kampanye paslon.
“Berdasarkan Hasil Kajian awal yang kami lakukan, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil,” imbuh Saifullah.
Baliho yang dirusak tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye, dan berada di luar tahapan. Sehingga Bawaslu Tarakan memutuskan untuk tidak melakukan register laporan tim Brigjen Sulaiman sebagai pelanggaran Pilkada.
“Bawaslu Kota Tarakan sesuai dengan mekanisme dalam penanganan dugaan pelanggaran mengeluarkan Status Laporan yang menyampaikan bahwa Laporan tidak memenuhi Syarat sehingga laporan tidak diregistrasi Sebagai Dugaan Pelanggaran Pemilihan,” pungkas Saifullah. (*)










Discussion about this post