TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar kunjungan lapangan ke Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Adyansa, kunjungan ini berfokus pada wilayah RT 4 dan RT 5, tempat warga melaporkan adanya konflik dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat prada, dokumen warisan dari masa Tarakan masih berstatus kecamatan di bawah Kabupaten Bulungan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/5/2025), Adyansa memaparkan bahwa sengketa lahan ini berpangkal pada status sertifikat prada yang diterbitkan pada era pemerintahan lampau. Sertifikat tersebut, menurut informasi yang ia peroleh, merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada pejabat daerah atau pensiunan yang telah mengabdi.
Namun, permasalahan muncul ketika warga yang telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan sebelum sertifikat diterbitkan, kini menghadapi ancaman kehilangan hak atas tanah yang mereka tempati.
“Kami menemukan fakta bahwa masyarakat di sini sudah tinggal selama beberapa generasi, ada yang sudah beranak-cucu. Informasinya, mereka sudah menetap di lahan ini jauh sebelum sertifikat prada diterbitkan. Ini yang menjadi inti persoalan,” ungkap Adyansa usai meninjau lokasi.
Kunjungan lapangan ini mengungkap sejumlah temuan penting. Di kawasan sengketa, Adyansa dan rombongan menemukan bangunan permanen, termasuk masjid, yang menegaskan bahwa lahan tersebut telah lama menjadi tempat tinggal warga. Namun, ada kejanggalan lain yang mencuri perhatian.
Dalam satu lingkup lahan yang sama, sebagian warga dapat menerbitkan sertifikat kepemilikan, sementara sebagian lainnya tidak, meskipun kawasan tersebut masuk dalam zona garis merah menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Anehnya, di satu wilayah yang sama, ada yang bisa menerbitkan sertifikat, ada yang tidak. Padahal, menurut informasi dari BPN, kawasan ini masuk dalam garis merah. Ini perlu kami dalami lebih lanjut,” ujar Adyansa dengan nada prihatin.
Sengketa lahan di Pantai Amal ini bukanlah kasus baru di Tarakan. Konflik serupa kerap terjadi akibat tumpang tindihnya dokumen kepemilikan lahan, terutama yang melibatkan sertifikat lama seperti prada.
Adyansa menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin sengketa ini berlarut-larut dan merugikan warga yang telah lama menghuni lahan tersebut. Untuk itu, Komisi I DPRD Tarakan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. RDP ini akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk warga, pemegang sertifikat prada, BPN, dan instansi pemerintah lainnya.
“Kami akan memanggil semua unsur yang terlibat dalam RDP. Tujuannya untuk mendengar keterangan dari masing-masing pihak dan mencari solusi yang adil. Kami ingin permasalahan ini selesai dengan cara yang tidak merugikan warga,” tegasnya.
Adyansa juga menyoroti dampak sosial dari sengketa ini. Banyak warga di RT 4 dan RT 5 Pantai Amal yang merasa was-was karena ketidakpastian status lahan tempat tinggal mereka.
“Ada masjid, ada rumah permanen, ini menunjukkan bahwa warga sudah lama hidup di sini. Kami harus mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan hak mereka,” tambahnya.
Kasus sengketa lahan di Pantai Amal menjadi salah satu tantangan besar bagi Pemerintah Kota Tarakan dalam menyelesaikan persoalan tata ruang dan kepemilikan tanah. Adyansa berharap, melalui pendekatan dialog dan koordinasi dengan berbagai pihak, solusi terbaik dapat segera ditemukan.
“Kami akan kawal terus sampai ada titik terang. Ini menyangkut kehidupan masyarakat, jadi harus jadi prioritas,” pungkasnya. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post