TARAKAN – Bawaslu Tarakan melalui putusannya resmi menolak laporan terhadap caleg Muhammad Rais dari partai Gerindra. Sidang putusan Bawaslu dilakukan pada 13 Mei 2024, dan hasil koreksi Bawaslu RI yang dikeluarkan pada 27 Mei 2024 turut menguatkan putusan awal untuk menolak laporan dari terlapor.
Muhammad Rais sebelumnya dilaporkan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi. Menurut pelapor, Muhammad Rais dianggap masih berstatus sebagai anggota partai Berkarya, saat mencalonkan diri di Pemilu 2019 lewat partai Gerindra.
“Tanggal 27 Mei 2023 itu keluar hasil koreksi dari Bawaslu. Hasilnya menolak dan memperkuat putusan Bawaslu Tarakan,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, Bawaslu menilai gugatan terhadap Muhammad Rais terkait pelanggaran administrasi tidak terbukti. Muhammad Rais juga telah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari partai Berkarya.
Selain itu dalam pemilu 2024, Partai Berkarya juga dinyatakan tidak lolos sebagai peserta. Muhammad Rais juga pada saat Pemilu 2024, telah memiliki KTA dari Gerindra. Saksi dari DPW partai Berkarya juga sempat dihadirkan dalam persidangan, unuk memberikan keterangan.
“Gerindra sebagai pengusung di tahun 2024. KPU Tarakan juga menyampaikan bukan kapabilitas-nya untuk memeriksa Partai Berkarya yang merupakan partai pengusung (Muhammad Rais) di 2019. Sehingga dalam hal memindah, itu bisa pindah sebagai calon atau bisa pindah partai. Harusnya memang yang bersangkutan tidak sudah di Partai Berkarya. Adapun soal PAW itu urusan internal mereka,” jelas Johnson.
Sementara itu, perihal PAW Muhammad Rais yang diajukan Partai Berkarya kepada DPRD Tarakan saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini perkara tersebut masih berlangsung di tahap Kasasi. (*)










Discussion about this post