TARAKAN – Kejadian dugaan keracunan alkohol di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Patimura, Kelurahan Pamusian, Tarakan, memicu reaksi keras dari DPRD Tarakan.
Anggota DPRD menyayangkan insiden yang menyebabkan korban jiwa tersebut dan berencana memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat untuk membahas permasalahan ini secara mendalam.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adhyansyah, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian yang merenggut nyawa akibat dugaan keracunan alkohol.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita ke depan. Saya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk menentukan langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Adhyansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora), serta pihak lain yang relevan.
Tujuannya, untuk mengklarifikasi aturan perizinan THM dan penjualan minuman beralkohol (minol).
“Kami ingin tahu detail aturan perizinan, terutama soal minol golongan B dan C yang diurus di daerah, serta golongan A yang diurus di pusat. Informasi ini masih rancu,” katanya.
Menurut data DPMPTSP Tarakan, saat ini hanya lima THM di kota tersebut yang memiliki izin penjualan minol golongan B dan C. Namun, Adhyansyah mengaku belum mengetahui jumlah pasti THM yang beroperasi tanpa izin.
“Setelah RDP, kami akan memiliki gambaran lebih jelas untuk menentukan langkah ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, juga menyayangkan insiden tersebut dan mempertanyakan penyebabnya.
“Kami serahkan penyidikan kepada pihak berwenang, khususnya kepolisian, untuk mengungkap penyebab pasti kejadian ini secara transparan,” ujar Simon.
Ia menegaskan bahwa DPRD bersikap tegas terhadap THM yang beroperasi tanpa izin.
“Jika benar THM yang menjadi lokasi kejadian tidak memiliki izin minol, kami akan panggil semua pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD),” tegasnya.
Simon menjelaskan, perizinan minol diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk golongan tertentu, dengan pemerintah daerah berperan mendampingi prosesnya. Sedangkan izin tempat usaha THM sepenuhnya diurus di daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD pernah mengusulkan retribusi dari penjualan minol melalui peraturan daerah, namun hal ini tidak memungkinkan karena kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami sudah membahas ini dengan wali kota, tetapi aturan pusat tidak memberi wewenang kepada daerah untuk menarik retribusi minol,” ujarnya. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post