TARAKAN – DPRD Kota Tarakan mengambil langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang berada di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). Salah satunya dengan meminta pihak Pertamina menghentikan sementara seluruh aktivitas pembongkaran bangunan di kawasan tersebut hingga Panitia Khusus (Pansus) resmi dibentuk.
Hal itu menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, Kamis (5/11/2026), di Ruang Paripurna DPRD Tarakan.
Yunus menjelaskan, DPRD telah merumuskan sejumlah kesimpulan sebagai langkah awal untuk meredam persoalan sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. Selain meminta penghentian sementara aktivitas pembongkaran, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan pembangunan baru di kawasan yang sedang dipersoalkan sebelum Pansus terbentuk.
Menurutnya, pemerintah juga diharapkan tidak menerbitkan sertifikat baru di atas lahan yang masih bermasalah, namun tetap menghormati dan tidak menghalangi keabsahan sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Yang terpenting saat ini adalah semua pihak bisa menahan diri. Kami meminta tidak ada lagi aktivitas pembongkaran maupun pembangunan baru sampai Pansus bekerja. Persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku,” ujar Yunus.
Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki klaim atas lahan di kawasan WKP juga diharapkan dapat menyampaikan bukti kepemilikan serta dokumen pendukung yang sah. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditelusuri berdasarkan aspek hukum dan fakta di lapangan, bukan melalui klaim sepihak.
Lebih lanjut, DPRD Tarakan berencana membentuk tim advokasi untuk membantu menghimpun dan menginventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi warga. Tim tersebut nantinya melibatkan unsur perwakilan masyarakat, ketua RT, hingga pihak yang memiliki pemahaman di bidang hukum.
Melalui tim tersebut, DPRD ingin memastikan seluruh pengaduan masyarakat, termasuk persoalan kepemilikan tanah dan sertifikat yang belum dimanfaatkan secara produktif, dapat dikumpulkan secara menyeluruh sebagai bahan pembahasan Pansus.
Yunus berharap, pembentukan Pansus nantinya dapat menjadi wadah untuk mempertemukan berbagai kepentingan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan bukti dan keterangan terkait lahan yang mereka kuasai.
“Semua persoalan warga perlu kita kumpulkan dan pelajari secara menyeluruh. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan tanpa mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan dasar kepemilikannya. Karena itu, Pansus diharapkan mampu menghasilkan langkah penyelesaian yang jelas dan memiliki landasan hukum,” pungkasnya.
Ia berharap, melalui langkah tersebut, upaya penyelesaian persoalan WKP dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian bagi masyarakat, termasuk melalui koordinasi dengan manajemen Pertamina maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). (RF)








Discussion about this post