TARAKAN – Setelah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP), bersama pihak DPRD Kota Tarakan, beberapa waktu lalu Baznas mendapatkan himbauan untuk dapat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah tentang zakat, dengan durasi pelaksanaan sosialisasi selama satu tahun, ke masyarakat terutama para ASN.
Kepala pelaksana Baznas Kota Tarakan, Syamsi Sarman menjelaskan, proses peralihan Raperda menjadi Perda, saat ini sudah di tahap pengkajian di bagian hukum Pemprov Kaltara.
“Salah satu himbauan dari hasil rapat dengar pendapat dengan pihak DPRD yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, yaitu tentang sosialisasi perda zakat, yang wajib dilaksanakan dengan jangka waktu pelaksanaan sosialisasi selama satu tahun setelah perda itu usai diresmikan,”jelas Syamsi.
Hal ini sendiri diminta secara langsung oleh pihak DPRD, dengan tujuan agar masyarakat khususnya kalangan ASN, tidak merasa kaget dan terbebani dengan kewajiban membayar zakat yang sudah diatur di dalam Perda tersebut.
“Sampai saat ini kita masih menunggu kepastian usainya pengkajian raperda zakat oleh bagian hukum pemprov Kaltara. Yah kita harap perda zakat ini dapat segera rampung sebelum bulan suci Ramadhan tahun ini,”ujar Syamsi. (RF)












Discussion about this post