TARAKAN – Pihak Disdukcapil Tarakan mengatakan, bahwa di tahun 2022 mendatang, ada satu program baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, terkait dokumen kependudukan masyarakat. Dimana program tersebut bernama Digital Identity atau yang disebut Digital ID.
Hamsyah selaku Kepala Disdukcapil Kota Tarakan menjelaskan, bahwa selama Pandemi Covid 19, pelayanan untuk masyarakat, di ubah menjadi pelayanan Online, yang mana hal ini berdampak pada kemajuan informasi teknologi di sektor pembuatan dokumen kependudukan.
Hasil dari penggunaan Informasi Teknologi, pemerintah pusat sudah menggaungkan ke setiap Disdukcapil yang ada, tentang peluncuran program pelayanan baru untuk masyarakat, yang bernama Digital Identity atau Digital ID.
‘’Mekanisme Digital ID ini berkaitan erat dengan kepemilikan E-KTP, dimana jika ingin membuat Digital ID, si pemohon tetap wajib melakukan proses perekaman biometric. Nanti, hasilnya, data data dirinya bisa dilihat melalui aplikasi yang bisa digunakan melalui Smartphone,’’ Jelas Hamsyah.
Hamsyah menambahkan, data data kependudukan masyarakat yang bisa diakses melalui Smartphone tersebut, nantinya jika dibutuhkan, hanya tinggal melakukan Scan Barcode, dimana hal ini sudah diterapkan pada Aplikasi Peduli Lindungi. (RF)









Discussion about this post