TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Satresnarkoba Polres Tarakan, TNI, Satpol PP, serta instansi terkait menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah lokasi di Kota Tarakan, Jumat (9/10/2026).
Operasi ini dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, melalui sinergi aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat.
Operasi menyasar wilayah Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk kawasan Kampung Pukat, serta menindaklanjuti penindakan di Jalan Kamboja, RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Dalam penindakan di Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing tercatat 2,4 gram dan 1,71 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp825.000, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sementara itu, di kawasan Kelurahan Selumit Pantai, petugas mengamankan tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
Operasi kemudian dilanjutkan ke kawasan Kampung Pukat, Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan tiga orang berinisial A, I, dan AF. Barang bukti yang disita berupa dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, serta satu ikat sedotan berwarna putih.
Terhadap enam orang yang diamankan di kawasan Selumit Pantai dan Kampung Pukat, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika. Penentuan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada BNP Tarakan untuk menjalani asesmen.
Secara keseluruhan, operasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 16.15 WITA tersebut berjalan aman dan lancar.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Agus Wijayanto, melalui Pelaksana Harian Kabidhumas Polda Kaltara, AKBP Erwin S. Manik, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi bersama Polres jajaran Polda Kaltara, BNN, TNI, serta instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin optimal sehingga seluruh wilayah Kalimantan Utara dapat terjaga dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (RF)








Discussion about this post