TARAKAN – Satuan Reskrim Polres Tarakan mengamankan satu tersangka tindak pidana pencabulan, yang sudah beraksi kepada korban sebanyak 12 orang. Tersangka yang memiliki orientasi seksual sesama jenis ini, berhasil menjebak korban yang seluruhnya anak di bawah umur.
Penangkapan berawal dari laporan korban, yang mengalami tindak pencabulan oleh tersangka. Polisi berhasil mengamankan tersangka di Juata Laut, pada 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wita pagi.
“Kita terima laporan oleh SPKT adanya laporan dari korban, dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan. Berdasarkan dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti,” terang Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira dalam press rilisnya, Senin (27/12/2021).
Modus yang digunakan tersangka inisial EG (25) adalah dengan membuat fake account di media sosial, dengan nama dan foto profil perempuan. Sebelum melakukan janjian untuk bertemu, tersangka meminta untuk mengirimkan foto dan video alat vital korban.
Tersangka lalu menyepakati pertemuan dengan korban di salah satu hotel yang ada di Tarakan.
“Setelah bertemu, pelaku memaksa korban melayani nafsu seksualnya. Kemudian mengancam apabila tidak mau, foto korban akan disebarkan ke media sosial yang ada di Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada total 12 orang korban. Namun saat ini baru 2 orang korban yang melapor kepada Polres Tarakan.
“Dari pengakuan tersangka itu (korban) semuanya anak di bawah umur. Disini yang menjadi penekanan juga, ini merupakan seksual yang sejenis, (korban) anak di bawah umur itu semuanya laki-laki,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi menambahkan.
Seluruh korban usianya mulai dari 15 hingga 16 Tahun. Saat ini penyidik Reskrim Polres Tarakan masih melakukan proses pelengkapan berkas perkara tersangka.
“Dalam pelaksanaan penyidikan kita melibatkan psikolog dan instansi terkait, dalam mendampingi setiap proses penyidikan kepada anak atau korban. Pelaku terancam pasal 82 ayat 1 KUHP junto pasal 76 E UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan. (fir)









Discussion about this post