TARAKAN – Memasuki Tahun politik Pilkada serentak 2024, Bawaslu Tarakan kembali memberikan imbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD tidak terlibat untuk ikut mengkampanyekan calon kepala daerah.
Dalam setiap kegiatan kampanye atau sosialisasi tatap muka calon kepala daerah, petugas Bawaslu juga hadir dalam rangka peran pengawasan. Sehingga jika ditemukan ASN, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD hadir di lokasi sosialisasi tatap muka calon kepala daerah dan ikut terlibat aktif untuk kampanye, akan langsung dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Bawaslu akan menindak tegas bagi siapa saja yang terlibat melakukan pelanggaran Pilkada, antara lain menggunakan isu sara, black campaign, money politik serta melibatkan pejabat daerah atau dan usaha milik daerah BUMD saat berkampanye,” terang Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson.
Larangan terkait keterlibatan ASB, Pegawai BUMD dan Pegawai BUMD dalam kampanye telah diatur dalam keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN dan Bawaslu.
Spesifik tertuang dalam aturan nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, nomor 1447.1/PM/.01/K.1/09/2022, tentang pedoamn pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
“Aturan terkait larangan bagi seluruh pejabat negara, pejabat daerah, serta pejabat badan usaha milik daerah, hingga saat ini belum ada perubahan atas undang-udang terkait larangan tersebut,” ujar Johnson. (hnd/fir)
Discussion about this post