TARAKAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri didampingi pejabat struktural terkait secara simbolis menyerahkan premi hasil kegiatan kerja produksi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta kegiatan Bimbingan Kemandirian, Kamis (09/07).
Kegiatan penyerahan premi WBP dilaksanakan secara rutin setiap bulan sebagai bagian dari pemenuhan Hak WBP yang mengikuti program pembinaan kemandirian. Penyelenggaraan program pembinaan kemandirian bagi WBP sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwasanya pada pasal 39 ayat (1) berbunyi Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.
Dalam ketentuan itu, peningkatan kegiatan pembinaan kemandirian yang semula ditujukan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat, menjadi pekerjaan produktif berskala industri yang diharapkan dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomi dan Narapidana dapat memperoleh upah atau premi dari pekerjaan yang dilakukan.
Program pemberian premi hasil produksi kepada WBP menjadi bagian tidak terpisahkan dari tindaklanjut 15 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia Nomor 10 tentang Pemasaran produk hasil karya Warga Binaan melalui koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (*)









Discussion about this post