• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Majelis Hakim PN Tarakan Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Sengketa Tanah

by Rengga Kozazih
09/07/2026
in Tarakan
A A
Majelis Hakim PN Tarakan Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Sengketa Tanah

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan bersama tim melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah di RT 1, Jalan Padat Karya, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Rabu (8/7/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tjian Kwuang terhadap H. Muh. Hatta, HT., S.E., Siti Chadijah, serta seorang notaris sebagai turut tergugat.

Baca Juga

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

Wali Kota Dorong Penguatan Kinerja ASN

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau langsung batas-batas tanah yang disengketakan, letak objek perkara, serta pihak yang saat ini menguasai lahan.

Usai pemeriksaan, Tjian Kwuang selaku penggugat menjelaskan bahwa agenda descente bertujuan memastikan batas-batas objek sengketa sekaligus mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen yang menjadi alat bukti para pihak.

Menurutnya, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan objek yang sama kepada dua pembeli berbeda.
“Pada prinsipnya saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Tjian.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Rina Handayana, S.H., menyampaikan bahwa gugatan PMH diajukan karena kliennya menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Ia menjelaskan, sejak awal kliennya menyatakan kesediaan melunasi pembayaran setelah dokumen asli atas dua bidang tanah yang belum bersertifikat diperlihatkan di hadapan notaris. Namun, menurutnya, hingga waktu yang cukup lama dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan.

“Klien kami bukan tidak ingin memenuhi kewajiban pembayaran. Justru pembayaran sebesar Rp1,7 miliar untuk tanah bersertifikat telah dilakukan. Persoalannya adalah dokumen asli atas dua bidang tanah lainnya tidak pernah diperlihatkan sehingga menimbulkan keraguan terhadap legalitas objek tersebut,” kata Rina.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menempuh upaya hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Dalil Gugatan :
Berdasarkan gugatan yang didaftarkan melalui Kantor Hukum Asward Taufiq, S.H. & Partners pada 25 Februari 2026, penggugat menyebut telah menandatangani PPJB pada 21 Februari 2022 untuk membeli tiga bidang tanah, yang terdiri atas satu bidang bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas 3.837 meter persegi serta dua bidang tanah yang belum bersertifikat.

Penggugat mengaku telah membayar Rp1,7 miliar kepada tergugat sebagai bagian dari transaksi tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa kemudian diketahui dua bidang tanah yang belum bersertifikat diduga telah lebih dahulu diperjanjikan kepada pihak lain sejak tahun 2005. Selain itu, penggugat juga menyatakan dokumen asli atas dua bidang tanah tersebut tidak pernah diperlihatkan sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Atas dasar tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,5 miliar, berikut tuntutan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan.

Menunggu Putusan Pengadilan :
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan pembuktian dalam perkara perdata sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan hingga pengambilan putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan menyampaikan jawaban, pembelaan, alat bukti, maupun keterangan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan dinilai pembuktiannya oleh majelis hakim sebelum diputus berkekuatan hukum. (**)

Related Posts

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

by Rengga Kozazih
23/08/2026
0

TARAKAN – Masjid Al-Miftah, Kelurahan Kampung Satu, Kota Tarakan, menggelar Semarak Lomba Islami dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,...

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

by Rengga Kozazih
23/08/2026
0

TARAKAN – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tarakan semakin terasa dengan digelarnya Lomba Gerak...

Wali Kota Dorong Penguatan Kinerja ASN

Wali Kota Dorong Penguatan Kinerja ASN

by Rengga Kozazih
22/08/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan Tengah, dan Tarakan Utara. Kunjungan tersebut...

Tarakan Bershalawat, Perkuat Kebersamaan di Tengah Keberagaman

Tarakan Bershalawat, Perkuat Kebersamaan di Tengah Keberagaman

by Rengga Kozazih
21/08/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Tarakan menggelar kegiatan Tarakan Bershalawat Nabi Muhammad SAW...

Festival Jepin PAUD Lestarikan Budaya Kaltara

Festival Jepin PAUD Lestarikan Budaya Kaltara

by Rengga Kozazih
21/08/2026
0

TARAKAN – Festival Lomba Tari Jepin Kreasi Kalimantan Utara Tingkat PAUD Negeri/Swasta dan Tari Nusantara Tingkat Umum se-Kalimantan Utara Tahun...

Fashion Show Daur Ulang  SDN 035 Meriahkan HUT RI dan Hari Konservasi Alam Nasional

Fashion Show Daur Ulang SDN 035 Meriahkan HUT RI dan Hari Konservasi Alam Nasional

by Rengga Kozazih
21/08/2026
0

TARAKAN – Memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan hari Konservasi Alam Nasional, SD Negeri 035 Pamusian Tarakan...

Next Post
Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi

Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi

Ratusan Pelajar Tarakan Terima Beasiswa PIP 2026

Ratusan Pelajar Tarakan Terima Beasiswa PIP 2026

Deddy Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Ratusan Pelajar Tarakan

Deddy Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Ratusan Pelajar Tarakan

Discussion about this post

Popular Post

  • Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

    Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Dorong Penguatan Kinerja ASN

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tarakan Bershalawat, Perkuat Kebersamaan di Tengah Keberagaman

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Festival Jepin PAUD Lestarikan Budaya Kaltara

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

23/08/2026
Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

23/08/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.