Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna XXV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Tarakan, yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Tarakan, sebagai bagian dari tahapan penyampaian dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan bahwa penyusunan Raperda didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari hasil audit tersebut, Kota Tarakan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut, sebagai bentuk keberhasilan pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp1,13 triliun atau mencapai 95,71 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah beserta transfer tercatat sebesar Rp1,09 triliun atau 89,56 persen dari total anggaran.
Di akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Tarakan juga membukukan surplus anggaran sebesar Rp36,73 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp78,03 miliar.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kota Tarakan hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RF)








Discussion about this post