TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan.
Kegiatan yang berlangsung setiap pekan di Aula Kunjungan Lapas Tarakan ini bertujuan membantu pemulihan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (NAPZA).
Program ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur dengan BNNP Kaltara.
MoU yang ditandatangani di Tarakan beberapa waktu lalu diwujudkan melalui pelaksanaan rehabilitasi sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan bahwa program ini mencerminkan sinergi antara pihak pemasyarakenan dan aparat penegak hukum, khususnya BNNP Kaltara, dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyeludupan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin sesuai petunjuk dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas. Prosesnya dimulai dengan skrining adiksi, dilanjutkan asesmen, penatalaksanaan rehabilitasi yang terbagi dalam tiga kategori, dan diakhiri dengan pascarehabilitasi,” ujar Jupri.
Ia menambahkan, program ini diharapkan berjalan secara berkelanjutan dan terkoordinasi untuk mendukung tugas pemasyarakatan serta mewujudkan Lapas Tarakan Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Keterlibatan aktif warga binaan, masyarakat, dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pembinaan dan pembentukan lingkungan lapas yang bebas dari narkoba.
Program rehabilitasi ini mencakup serangkaian proses terpadu, mulai dari edukasi, skrining adiksi sebagai tahap awal, hingga perawatan kesehatan dan pascarehabilitasi, untuk memastikan pemulihan yang efektif bagi para peserta. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post